KUTA – Motif I Putu Arya Wijaya, 26, menganiaya hingga mematahkan tulang kaki bule Italia Federico Gioli, 47, di Camplung Tanduk No. 200X 12, Seminyak, Minggu (25/4) sekitar pukul 16.00 akhirnya terungkap.
Ternyata persoalannya bukan semata truk sampah parkir di jalan sehingga menghalangi Arya yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, Arya kesal terhadap bule Italia tersebut lantaran dua kali dimaki Federico. Makian bule itu, aku Arya, berupa ucapan “f*ck”.
Kanit Reskrim Polsek Kuta AKP Made Putra Yudistira mengatakan bahwa I Putu Arya Wijaya diamankan di kediamannya Jalan Camplung Tanduk No. 200X 12 Seminyak Kuta Badung, berdasarkan laporan LP-B/ 22 / IV / 2021 / Bali / Resta Dps/ Sek Kuta, tanggal 27 April 2021.
“Dia diamankan tanpa perlawanan dan mengalu perbuatannya bahwa telah menganiaya seorang bule. Dan motidnya hanya sepele yakni kesal dua kali dimaki korban,” ujar AKP Made Putra Yudistira Kanit, Rabu (28/4).
Kepada penyidik, I Putu Arya Wijaya menjelaskan, awalnya ia mengendarai Yamaha X-Max Nopol DK 3450 FAC dan tidak bisa melintas dari jalur depan kediaman bule Italia Jalan Camplung Tanduk No. 200X 12 depan toko Cosebelle Multiconcept Store Seminyak, Kuta, Minggu (25/4) sekitar pukul 16.00.
Sebab dua truk yang diketahui berhenti untuk mengangkut puing-puing material toko (sampah) milik bule tersebut. Sambil menunggu agar diberikan haluan untuk melanjutkan perjalanan, ia mendengar kata “f*ck”.
Karena kesal dengan perkataan itu, Wijaya turun dari motor melangkah menuju ke lelaki Italia ini. Tanpa basa-basi, ia menarik kerah baju Federico Gioli dengan kedua tangan dan mendorong sehingga Federico Gioli terjatuh setelah menimpa tembok.
“Saat itu juga, kata pelaku, si bule ini kembali mengucapkan kata f*ck. Semakin kesal, ia kembali mencekik leher korban dari belakang dan kemudian membantingnya ke aspal dan tulang kaki korban patah,” jelasnya.
Melihat kondisi korban semakin parah, Arya pun kabur. Di sisi lain, pelapor I Gusti Ngurah Arya Gamparich, 38, awalnya ditelepon oleh kakak angkatnya (korban) dan memberitahu bahwa ia dianiaya orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha X-Max Nopol DK 3450 FAC.
Pelapor yang tinggal di Jalan Kertanegara Nomor 5 Banjar Anyar, Ubung Kaja, Denpasar Utara bergegas ke TKP. Di sana ternyata benar kakak angkatnya sedang menjerit kesakitan.
Ia dan sejumlah saksi-saksi, mengantar bule Italia ini ke RS Siloam untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, adik angkat korban melaporkan peristiwa penganiayaan terhadap kakak angkatnya ini ke Polsek Kuta, Selasa pagi.
Berbekal Nopol kendaraan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta menciduk I Putu Arya Wijaya di rumahnya, Jalan Drupadi Gang TM, Lingkungan Seminyak, Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung, Selasa sore (28/4).
“Walapun demikian, perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana. Sehingga pelaku sudah berstatus tersangka dan ditahan. Ia dikenakan pasal 351 KUHP,” tutup AKP Made Putra Yudistira.