26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 2:17 AM WIB

SAH! Judi Berujung Pembacokan, Korban Kini Berubah Status Jadi TSK

SINGARAJA – Kasus pembacokan yang dipicu selisih paham di meja judi, terus berlanjut. Dewa Putu Witana, 49, warga Kelurahan Penarukan yang menjadi korban pembacokan, kini berubah status jadi tersangka.

Dewa Putu Witana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kota Singaraja, sejak Sabtu (25/5) lalu.

Witana memang sempat dilaporkan ke Mapolsek Kota Singaraja. Ia dilaporkan oleh Adi Setyo alias Yoyok. Yoyok melaporkan Witana, karena ia disebut melakukan aksi pemukulan terhadap dirinya.

Akibatnya Yoyok mengalami luka lebam pada kepala dan mata. Yoyok pun sempat melakukan perlawanan dengan membacok Dewa Putu Witana menggunakan badik.

Akibatnya Witana mengalami luka robek pada pelipis kiri dan tangan kiri. Yoyok pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan oleh penyidik di Polres Buleleng, sejak Rabu (22/5).

Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma kemarin, membenarkan kini Dewa Putu Witana telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga menetapkan seorang tersangka lain, yakni Dewa Made Cani. Cani tak lain anak dari Dewa Putu Witana.

Menurut Wiranata, kasus itu memang saling lapor. Dewa Witana melapor ke Mapolres Buleleng, sementara Yoyok melapor ke Mapolsek Kota Singaraja.

Sebelumnya sempat ada upaya mediasi, namun berakhir buntu. Sehingga polisi pun langsung melakukan proses penegakan hukum.

“Ada bukti dan ada saksi yang kuat, makanya kami tetapkan (Dewa Witana) sebagai tersangka. Masing-masing ini kan mengklaim dirinya paling benar. Silakan nanti itu dibuktikan di pengadilan,” kata Kompol Wiranata.

Bukankah luka yang dialami Dewa Witana cukup parah? Menurut Wiranata Kusuma, hal itu tak menjadi ukuran.

“Lukanya itu tidak membedakan. Mau satu centimeter atau sepuluh centimeter, tidak ada bedanya. Tapi apa yang diperbuat, itu harus dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Tak menutup kemungkinan polisi juga akan menggunakan pasal 170 KUHP, apabila bukti-bukti pengeroyokan terpenuhi.

Asal tahu saja, keributan ini berawal dari meja judi. Dewa Putu Witana bersama Adi Setyo alias Yoyok serta beberapa orang lainnya, sempat bermain judi Sanghong di rumah Putu Agus Ambara yang ada di Kelurahan Penarukan.

Gara-gara salah paham akhirnya terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan dan pembacokan. 

SINGARAJA – Kasus pembacokan yang dipicu selisih paham di meja judi, terus berlanjut. Dewa Putu Witana, 49, warga Kelurahan Penarukan yang menjadi korban pembacokan, kini berubah status jadi tersangka.

Dewa Putu Witana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kota Singaraja, sejak Sabtu (25/5) lalu.

Witana memang sempat dilaporkan ke Mapolsek Kota Singaraja. Ia dilaporkan oleh Adi Setyo alias Yoyok. Yoyok melaporkan Witana, karena ia disebut melakukan aksi pemukulan terhadap dirinya.

Akibatnya Yoyok mengalami luka lebam pada kepala dan mata. Yoyok pun sempat melakukan perlawanan dengan membacok Dewa Putu Witana menggunakan badik.

Akibatnya Witana mengalami luka robek pada pelipis kiri dan tangan kiri. Yoyok pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan oleh penyidik di Polres Buleleng, sejak Rabu (22/5).

Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma kemarin, membenarkan kini Dewa Putu Witana telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga menetapkan seorang tersangka lain, yakni Dewa Made Cani. Cani tak lain anak dari Dewa Putu Witana.

Menurut Wiranata, kasus itu memang saling lapor. Dewa Witana melapor ke Mapolres Buleleng, sementara Yoyok melapor ke Mapolsek Kota Singaraja.

Sebelumnya sempat ada upaya mediasi, namun berakhir buntu. Sehingga polisi pun langsung melakukan proses penegakan hukum.

“Ada bukti dan ada saksi yang kuat, makanya kami tetapkan (Dewa Witana) sebagai tersangka. Masing-masing ini kan mengklaim dirinya paling benar. Silakan nanti itu dibuktikan di pengadilan,” kata Kompol Wiranata.

Bukankah luka yang dialami Dewa Witana cukup parah? Menurut Wiranata Kusuma, hal itu tak menjadi ukuran.

“Lukanya itu tidak membedakan. Mau satu centimeter atau sepuluh centimeter, tidak ada bedanya. Tapi apa yang diperbuat, itu harus dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Tak menutup kemungkinan polisi juga akan menggunakan pasal 170 KUHP, apabila bukti-bukti pengeroyokan terpenuhi.

Asal tahu saja, keributan ini berawal dari meja judi. Dewa Putu Witana bersama Adi Setyo alias Yoyok serta beberapa orang lainnya, sempat bermain judi Sanghong di rumah Putu Agus Ambara yang ada di Kelurahan Penarukan.

Gara-gara salah paham akhirnya terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan dan pembacokan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/