30 C
Jakarta
9 April 2025, 17:49 PM WIB

Eksekusi Ditunda, Warga Pakudui Kawan Geruduk Polres Gianyar

GIANYAR โ€” Warga Pakudui Kawan, Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, mendatangi Polres Gianyar pada Sabtu (29/8). Mereka mempertanyakan kabar penundaan eksekusi lahan pada, Senin, 31 Agustus. Padahal, jadwal itu sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Bendesa Adat Pakudui, I Ketut Karma Wijaya mengaku sudah dua kali datang ke Polres Gianyar. Pertama pada Jumat (28/8). Karena pimpinan kepolisian tidak ada, maka diminta datang lagi pada Sabtu (29/8). 

โ€œKami menanyakan penundaan eksekusi. Sepatutnya keputusan yang saya dapatkan penetapan dari Pengadilan (eksekusi, Red) dilaksanakan pada 31 Agustus. Tahu-tahunya ada penundaan eksekusi,โ€ ujarnya.

Bendesa juga membawa berkas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar No : 9/Pen.eks.Pdt/2012/PN Gin, tanggal 27 Juli 2020. Penetapan itu menyebutkan jika eksekusi akan berlangsung 31 Agustus 2020. 

โ€œAlasan penundaan katanya karena sedang ada Covid-19. Akan tetapi karena saya sudah pegang terkait penetapan tanggal 31 Agustus 2020 memangnya ini untuk mengajarkan masyarakat untuk menyalahi hukum ini karena untuk eksekusinya tidak berjalan,โ€ ujarnya. 

Karma berharap agar eksekusi tetap dijalankan pada Senin, 31 Agustus. โ€œKami mengharapkan supaya eksekusi tetap berjalan. Tapi jawaban bapak kepolisian itu adalah untuk menunda karena alasannya Covid,โ€ jelasnya. 

 

Selain mendatangi Polres, pihaknya berencana mendatangi Polda Bali.  

Warga berpakaian adat Bali yang tiba di Polres itu diterima oleh Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra didampingi Kasat Intelkam, AKP Ida Bagus Putu Dana Ginawa. Pertemuan antara prajuru Pakudui Kawan dengan kepolisian berlangsung diskusi secara tertutup.

GIANYAR โ€” Warga Pakudui Kawan, Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, mendatangi Polres Gianyar pada Sabtu (29/8). Mereka mempertanyakan kabar penundaan eksekusi lahan pada, Senin, 31 Agustus. Padahal, jadwal itu sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Bendesa Adat Pakudui, I Ketut Karma Wijaya mengaku sudah dua kali datang ke Polres Gianyar. Pertama pada Jumat (28/8). Karena pimpinan kepolisian tidak ada, maka diminta datang lagi pada Sabtu (29/8). 

โ€œKami menanyakan penundaan eksekusi. Sepatutnya keputusan yang saya dapatkan penetapan dari Pengadilan (eksekusi, Red) dilaksanakan pada 31 Agustus. Tahu-tahunya ada penundaan eksekusi,โ€ ujarnya.

Bendesa juga membawa berkas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar No : 9/Pen.eks.Pdt/2012/PN Gin, tanggal 27 Juli 2020. Penetapan itu menyebutkan jika eksekusi akan berlangsung 31 Agustus 2020. 

โ€œAlasan penundaan katanya karena sedang ada Covid-19. Akan tetapi karena saya sudah pegang terkait penetapan tanggal 31 Agustus 2020 memangnya ini untuk mengajarkan masyarakat untuk menyalahi hukum ini karena untuk eksekusinya tidak berjalan,โ€ ujarnya. 

Karma berharap agar eksekusi tetap dijalankan pada Senin, 31 Agustus. โ€œKami mengharapkan supaya eksekusi tetap berjalan. Tapi jawaban bapak kepolisian itu adalah untuk menunda karena alasannya Covid,โ€ jelasnya. 

 

Selain mendatangi Polres, pihaknya berencana mendatangi Polda Bali.  

Warga berpakaian adat Bali yang tiba di Polres itu diterima oleh Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra didampingi Kasat Intelkam, AKP Ida Bagus Putu Dana Ginawa. Pertemuan antara prajuru Pakudui Kawan dengan kepolisian berlangsung diskusi secara tertutup.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/