DENPASAR – Sidang dengan agenda eksespsi dari pihak terdakwa I Gede Ari Astina alias JRX SID digelar Selasa (29/9). Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA itu digelar secara online. Dalam kesempatan yang sama, ratusan massa pendukung JRX juga menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Denpasar, di Jalan Sudirman, Denpasar.
Namun aksi dalam sidang ketiga ini berujung dengan pembubaran yang dilakukan oleh petugas gabungan dari unsur polisi, TNI dan Pol PP. Dari pantauan langsung di lokasi aksi, pembubaran ini terjadi saat aksi mereka berjalan sekitar lebih dari 30 menit.
Alasannya karena para peserta demo memicu kerumunan dan rentan akan penularan covid-19. Pembubaran itu dilakukan secara persuasif oleh polisi dan dituruti oleh massa aksi. Bahkan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Anjaitan turun langsung membubarkan aksi.
Saat awal dibubarkan, massa aksi sempat menyoraki petugas yang menyuruh mereka membubarkan diri. Meski demikian, polisi tetap kukuh membubarkan massa. Sekitar pukul 11.00 WITA, massa aksi akhirnya bersedia membubarkan diri setelah polisi berkoordinasi dengan salah satu koordinator aksi di lapangan.
Ditemui usai membubarkan massa, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bahwa petugas harus mengambil langkah tegas membubarkan massa. Hal itu guna menghindari adanya penyebaran covid-19.
“Kami harus bertindak tegas apalagi kita ketahui bahwa pemerintah, TNI, Polri saat ini sedang bahu membabu mendisiplinkan masyarakat. Kami juga sudah memberitahu korlapnya bahwa untuk saat ini tidak boleh ada perkumpulan massa seperti saat ini,” kata Kombes Jansen.
Lanjut Jansen bahwa mengumpulkan massa seperti aksi demo ini sangat rentan dan berbahaya untuk penularan covid-19. Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Karena ini kan sangat berbahaya, di mana demo mengumpulkan massa seperti ini berisiko tinggi. Apalagi massa pandemi sekarang,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini.