DENPASAR – Polisi membubarkan aksi demo dari ratusan massa pendukung JRX di depan Pengadilan Negeri Denpasar Jalan Sudirman Denpasar, Selasa (29/9) siang. Pembubaran yang dilakukan sekitar pukul 11.00 WITA itu dilakukan secara persuasif.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Avitus Panjaitan menegaskan demo bebaskan JRX dilarang untuk selamanya. Ia mengatakan bahwa ke depannya polisi tidak akan pernah mengizinkan massa pendukung JRX kembali menggelar aksi. Hal itu karena aksi demo bagian dari pengumpulan massa.
“Pasti akan kami larang terus ke depannya. Karena Bali saat ini termasuk tinggi (kasus Covid-19). Jadi harus ada kerja sama dengan semua lapisan masyarakat untuk bisa kita memutus mata rantai covid-19,” kata Kombes Jansen saat diwawancarai usai membubarkan massa di depan PN Denpasar.
Lanjut dia apalagi beberapa kali aksi digelar tanpa adanya izin resmi. Sehingga massa yang menggelar aksi juga dibubarkan secara baik-baik. Jika tetap tidak mau membubarkan diri, maka kata Jansen, pihaknya tetap tidak akan ada toleransi. Yakni akan membubarkan paksa.
“Tidak ada izin. Kami tidak memberikan izin kepada mereka dan tidak akan memberikan izin. Kami bicarakan baik-baik tadi, jika mereka menolak maka kami akan tindak tegas,” tandasnya.