31.2 C
Jakarta
27 April 2024, 10:53 AM WIB

JRX di Atas Angin, Eksepsi Kuasa Hukum Bongkar Kengawuran Berkas Jaksa

DENPASAR – Persidangan lanjutan dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang dituduhkan ke JRX berjalan lancar Selasa (29/9). Usai sidang, Sugeng Teguh Santoso, salah satu kuasa hukum JRX mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan yang membawa JRX berada di atas angin.

“Ini kesempatan yang baik JRX untuk mendapatkan putusan bebas dari majelis hakim,” ujarnya usai Sidang kepada awak media di halaman Dit Reskrimsus Polda Bali.

Sugeng memaparkan, dakwaan jaksa yang dibacakan pekan lalu hanya 5 halaman. Sementara eksepsi yang dibuat oleh tim kuasa hukum JRX sebanyak 27 halaman.

Artinya, eksepsi yang dibuat Tim Kuasa JRX ini benar-benar detail dan membantah dakwaan yang dibuat jaksa. Bahkan, untuk menjawab eksepsi JRX, jaksa butuh waktu selama 1 pekan untuk membuat tanggapan.

Secara substansi dan menjadi catatan penting juga terungkap dalam eksepsi tim kuasa JRX. Dijelaskan ada kengawuran dalam dakwaan jaksa. Katanya, PB IDI yang mengadukan JRX dan diberikan kuasa kepada IDI Bali untuk datang melapor ke Polda Bali.

“Walaupun PB IDI memberi kuasa, ternyata IDI Bali tak menangani kuasa tersebut. Seharusnya juga, PB IDI sebagai subjek yang dirugikan sejatinya tidak bisa diwakilkan,” tegasnya.

Fakta penting lainnya yang mesti menjadi catatan majelis hakim, dalam berkas perkara di Polda Bali, ternyata PB IDI tak pernah diperiksa.

“Pengadu (PB IDI) tidak pernah diperiksa. Jadi jaksa berasumsi terkait kerugian (PB IDI),” tegasnya.

Sementara itu, JRX sebagai terdakwa menanggapi sidang dengan santai usai persidangan. “Terkait sidang, silakan masyarakat menilai sendiri,” ujarnya.

DENPASAR – Persidangan lanjutan dengan agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang dituduhkan ke JRX berjalan lancar Selasa (29/9). Usai sidang, Sugeng Teguh Santoso, salah satu kuasa hukum JRX mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan yang membawa JRX berada di atas angin.

“Ini kesempatan yang baik JRX untuk mendapatkan putusan bebas dari majelis hakim,” ujarnya usai Sidang kepada awak media di halaman Dit Reskrimsus Polda Bali.

Sugeng memaparkan, dakwaan jaksa yang dibacakan pekan lalu hanya 5 halaman. Sementara eksepsi yang dibuat oleh tim kuasa hukum JRX sebanyak 27 halaman.

Artinya, eksepsi yang dibuat Tim Kuasa JRX ini benar-benar detail dan membantah dakwaan yang dibuat jaksa. Bahkan, untuk menjawab eksepsi JRX, jaksa butuh waktu selama 1 pekan untuk membuat tanggapan.

Secara substansi dan menjadi catatan penting juga terungkap dalam eksepsi tim kuasa JRX. Dijelaskan ada kengawuran dalam dakwaan jaksa. Katanya, PB IDI yang mengadukan JRX dan diberikan kuasa kepada IDI Bali untuk datang melapor ke Polda Bali.

“Walaupun PB IDI memberi kuasa, ternyata IDI Bali tak menangani kuasa tersebut. Seharusnya juga, PB IDI sebagai subjek yang dirugikan sejatinya tidak bisa diwakilkan,” tegasnya.

Fakta penting lainnya yang mesti menjadi catatan majelis hakim, dalam berkas perkara di Polda Bali, ternyata PB IDI tak pernah diperiksa.

“Pengadu (PB IDI) tidak pernah diperiksa. Jadi jaksa berasumsi terkait kerugian (PB IDI),” tegasnya.

Sementara itu, JRX sebagai terdakwa menanggapi sidang dengan santai usai persidangan. “Terkait sidang, silakan masyarakat menilai sendiri,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/