DENPASAR – Buronan Polda Sumatera Utara (Sumut) bernama Romy Santosh ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Singakerta, gang Batu Kurung, Banjar Dauh Labak, Ubud, Gianyar pada Selasa (27/9/2022) sore. Usai diperiksa dan ditahan sementara di Polda Bali dan Sel Tahanan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dia langsung diterbangkan ke Polda Sumatera Utara pada Kamis (29/9/2022) siang.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polres Bandara, IPTU Supendodi saat dikonfirmasi. “Sudah ditangkap oleh Polda Sumut dan (di Polres Bandara) hanya titip menunggu penerbangan,” katanya.
Dilanjutkannya bahwa pada Kamis (29/9/2022) siang juga, Romy Santosh langsung diterbangkan ke Sumatera utara dengan pengawalan ketat polisi. “Baru saja terbang,” tandasnya. Sebelumnya, Polda Bali menangkap seorang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di Polda Sumut. Tersangka bernama Romy Santosh itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Singakerta, gang Batu Kurung, Banjar Dauh Labak, Ubud, Gianyar pada Selasa (27/9/2022) sore.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan oleh Polda Sumut dengan korban WNA bernama Kalwinder Jit S.
Selain sebagai kasus tersangka, Romy juga ditetapkan tersangka kasus KDRT dengan korban istrinya yang kini telah jadi mantan istri bernama Priyanka Pragas.
Ditemui di Polda Bali Selasa (27/9/2022) malam, korban Priyanka menceritakan, kasus KDRT yang menimpa dirinya serta korban Kalwinder Jit terjadi di Medan, Sumatera Utara pada Januari 2022 lalu. Dimana saat itu, tersangka datang bersama sejumlah orang lain yang diduga orang suruhannya kentemoat tinggal baru korban Priyanka.
Di sana, korban Priyanka langsung diborgol tanpa alasan. “Itu dilakukan di rumah baru saya. Saya diborgol tangannya dan anak saya dibawa kabur. Setelah itu dia ganti nomor hp dan ganti alamat. Sehingga saya tak bisa menghubunginya,” katanya. Selain itu korban Kalwinder Jit S yang dituding berselingkuh dengan korban Priyanka juga dianiaya beramai-ramai.
Lalu di bulan Maret 2022, tersangka menggugat cerai istrinya di pengadilan negeri Gianyar, Bali. Sedangkan korban Priyanka dan korban Kalwinder langsung melaporkan dugaan penganiayaan dan KDRT ke Polda Sumatera Utara. Pada pertengahan bulan Juni 2022, pelaku ditatapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan kasus pengeroyokan oleh Polda Sumatera Utara.
Namun, sebelum tersangka ditangkap di Ubud Gianyar pada Selasa (27/9/2022), tepat di pertengah September 2022 tersangka malah menang gugatan hak asuh anak dalam sidang di Pengadilan Negeri Gianyar. “Padahal anak saya masih kecil usia dua tahun. Kok bisa hak asuhnya jatuh ke dia,” tandasnya. Priyanka pun berharap agar pihak kepolisian Polda Sumatera Utara bisa memproses hukum tersangka sesuai dengan perudang-undangan yang berlaku.
“Saya mohon keadilan. Dia tersangka kasus KDRT dan penganiayaan yang ancamannya bisa sembilan tahun. Saya harap dia dijerat hukum seadil-adilnya,” tandasnya. (marsellus nabunome pampur/rid)