27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 15:00 PM WIB

Jelang KTT G20 di Nusa Dua, Bali

Pengendara Motor Pakai Knalpot Brong, Polda Janji Tindak Tegas!

DENPASAR-Menjelang digelarnya KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat agar tak menggunakan kenalpot brong. Pengendara diwajibkan menggunakan kenalpot standar.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra melalui Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto usai melaksanakan rapat koordinasi di Posko 91 Command Center ITDC, Nusa Dua, pada Jumat kemarin (28/10/2022).

“Diimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya,” ujar Kombes Bayu Satake.

Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong pada kendaraan sangat mengganggu masyarakat karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat. Pihaknya juga akan me nindaktegas pengguna knalpot brong berupa sanksi tilang.

“Menggunakan knalpot brong dapat menimbulkan polusi suara sehingga masyarakat lain dan Delegasi KTT 20 menjadi tidak nyaman. Knalpot brong juga dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri,” tutup Kabid Humas Polda Bali.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Menjelang digelarnya KTT G20 di Nusa Dua, Bali, Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat agar tak menggunakan kenalpot brong. Pengendara diwajibkan menggunakan kenalpot standar.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra melalui Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto usai melaksanakan rapat koordinasi di Posko 91 Command Center ITDC, Nusa Dua, pada Jumat kemarin (28/10/2022).

“Diimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya,” ujar Kombes Bayu Satake.

Dijelaskannya, penggunaan knalpot brong pada kendaraan sangat mengganggu masyarakat karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat. Pihaknya juga akan me nindaktegas pengguna knalpot brong berupa sanksi tilang.

“Menggunakan knalpot brong dapat menimbulkan polusi suara sehingga masyarakat lain dan Delegasi KTT 20 menjadi tidak nyaman. Knalpot brong juga dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri,” tutup Kabid Humas Polda Bali.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/