33.5 C
Jakarta
21 November 2024, 14:20 PM WIB

Bebas Pertengahan Januari, Caleg DPD Ismaya Teriak Merdeka, Bilang…

DENPASAR – Sidang dugaan perlawanan terhadap aparat pemerintah dengan terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40; I Ketut Sutama, 51; dan IGN Endrajaya, 28, berakhir antiklimaks, kemarin.

Sidang yang berlangsung selama 40 menit yang diketuai hakim Bambang Ekaputra, itu menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama lima bulan.

Hakim menyatakan perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur pidana yang dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1) juncto Pasal 211 KUHP, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama lima bulan dikurangi masa penahanan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Vonis hakim tersebut dua bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut tujuh bulan. Mendengar putusan hakim, ketiga terdakwa yang sedari awal persidangan tampak tegang langsung menarik napas panjang.

Begitu juga dengan keluarga, kerabat, dan teman terdakwa yang memenuhi ruang sidang.‎ Sementara JPU Made Lovi Pusnawan mengerenyitkan dahi sambil menggaruk kening.

Ismaya yang mengenakan udeng dan baju merah, Sutama baju serba hitam, serta Endrajaya mengenakan setelan putih-putih langsung merapat ke meja tim penasihat hukum mereka.

Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa menerima putusan, pikir-pikir, atau banding. Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, tim penasihat hukum yang dimotori I Wayan Mudita menyatakan menerima putusan hakim.

“Kami menerima putusan Yang Mulia, meski sesungguhnya dengan berat hati,” ujar Mudita. ‎Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Suasana sidang sendiri dipadati massa pendukung Ismaya. Sebelum mulai sidang massa sudah penuh hingga keluar ruang sidang.

Tidak sedikit yang menunggu di halaman parkir pengadilan. Sidang dipantau langsung Wakapolresta Denpasar dan puluhan polisi bersenjata lengkap.

‎Dengan putusan hakim ini, maka tidak lama lagi Ismaya dkk bisa menghirup udara bebas pada pertengahan Januari. Ini jika didasarkan pada penahanan Ismaya dkk mulai 23 Agustus 2018.

Ismaya dititipkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan mulai 16 Oktober 2018, sedangkan ‎sidang perdana di PN Denpasar pada 8 November.

Ismaya ditahan Satreskrim Polresta Denpasar mulai pada 23 Agustus. “Merdeka! Keadilan hanya milik Tuhan,” pekik Ismaya lantas berjalan memeluk dan menyalami kerabat dan koleganya.

Diwawancarai usai sidang, Mudita mengaku kecewa dengan putusan hakim. Pihaknya terpaksa menerima putusan karena permintaan langsung terdakwa.

Dikatakan, dalam laporan kepolisian korbannya adalah anggota Satpol PP bernama Budiarta. Namun dalam pertimbangan hakim seolah-olah semua anggota Satpol PP Bali ketakutan.

Selain itu, korban sudah mencabut keterangan namun tidak dijadikan pertimbangan hakim. “Kalau dilihat fakta persidangan majelis hakim harus punya nyali membebaskan klien kami,” tandas Mudita.

DENPASAR – Sidang dugaan perlawanan terhadap aparat pemerintah dengan terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40; I Ketut Sutama, 51; dan IGN Endrajaya, 28, berakhir antiklimaks, kemarin.

Sidang yang berlangsung selama 40 menit yang diketuai hakim Bambang Ekaputra, itu menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama lima bulan.

Hakim menyatakan perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur pidana yang dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1) juncto Pasal 211 KUHP, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama lima bulan dikurangi masa penahanan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Vonis hakim tersebut dua bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut tujuh bulan. Mendengar putusan hakim, ketiga terdakwa yang sedari awal persidangan tampak tegang langsung menarik napas panjang.

Begitu juga dengan keluarga, kerabat, dan teman terdakwa yang memenuhi ruang sidang.‎ Sementara JPU Made Lovi Pusnawan mengerenyitkan dahi sambil menggaruk kening.

Ismaya yang mengenakan udeng dan baju merah, Sutama baju serba hitam, serta Endrajaya mengenakan setelan putih-putih langsung merapat ke meja tim penasihat hukum mereka.

Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa menerima putusan, pikir-pikir, atau banding. Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, tim penasihat hukum yang dimotori I Wayan Mudita menyatakan menerima putusan hakim.

“Kami menerima putusan Yang Mulia, meski sesungguhnya dengan berat hati,” ujar Mudita. ‎Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Suasana sidang sendiri dipadati massa pendukung Ismaya. Sebelum mulai sidang massa sudah penuh hingga keluar ruang sidang.

Tidak sedikit yang menunggu di halaman parkir pengadilan. Sidang dipantau langsung Wakapolresta Denpasar dan puluhan polisi bersenjata lengkap.

‎Dengan putusan hakim ini, maka tidak lama lagi Ismaya dkk bisa menghirup udara bebas pada pertengahan Januari. Ini jika didasarkan pada penahanan Ismaya dkk mulai 23 Agustus 2018.

Ismaya dititipkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan mulai 16 Oktober 2018, sedangkan ‎sidang perdana di PN Denpasar pada 8 November.

Ismaya ditahan Satreskrim Polresta Denpasar mulai pada 23 Agustus. “Merdeka! Keadilan hanya milik Tuhan,” pekik Ismaya lantas berjalan memeluk dan menyalami kerabat dan koleganya.

Diwawancarai usai sidang, Mudita mengaku kecewa dengan putusan hakim. Pihaknya terpaksa menerima putusan karena permintaan langsung terdakwa.

Dikatakan, dalam laporan kepolisian korbannya adalah anggota Satpol PP bernama Budiarta. Namun dalam pertimbangan hakim seolah-olah semua anggota Satpol PP Bali ketakutan.

Selain itu, korban sudah mencabut keterangan namun tidak dijadikan pertimbangan hakim. “Kalau dilihat fakta persidangan majelis hakim harus punya nyali membebaskan klien kami,” tandas Mudita.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/