26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 7:58 AM WIB

Edarkan Sabu-Sabu di Buleleng Timur, Calo Properti Dikerangkeng

SINGARAJA – Seorang makelar property bernama Gede Sumertayasa alias Kopet, 39, warga Banjar Dinas Melaka, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, terpaksa diamankan polisi.

 

 Ia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Buleleng Timur.

 

Terungkapnya jaringan narkotika ini bermula dari penangkapan polisi terhadap tersangka Komang Ngadeg Pande Arta alias Ngadeg, 19, warga Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bondalem.

 

Tersangka Ngadeg ditangkap Minggu (24/3) lalu di rumahnya.

 

Saat ditangkap, petugas mengamankan sepaket sabu dengan berat 0,17 gram.

 

Barang haram itu disembunyikan dalam bungkus rokok.

 

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka Ngadeg. Ngadeg berkicau bahwa dirinya mendapat narkotika dari Kadek Witama alias Potok, 33, warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem.

 

Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Potok. Kebetulan saat itu Potok berada tak jauh dari lokasi penangkapan.

 

Dari mulut Potok, polisi kemudian mendapat nama tersangka Gede Sumertayasa alias Kopet. Polisi langsung menangkap tersangka Kopet di wilayah Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, sekitar pukul 04.30 Senin (25/3) dini hari.

 

Saat ditangkap, tersangka Kopet kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 0,85 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok.

 

Polisi juga mengamankan sebuah ponsel, dua buah tabung kaca, sebuah korek api, dan sebuah bong yang diduga kuat usai digunakan pesta sabu.

 

“Kami menduga mereka bermain dalam sebuah jaringan. Sejauh ini yang memenuhi unsur sebagai pengedar itu tersangka Kopet,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta, saat memberikan keterangan pers, Jumat (29/3).

 

Suparta mengungkapkan, tersangka Kopet sempat melakukan transaksi via telepon. Ia kemudian mengambil sabu dengan cara sistem tempel di wilayah Desa Dencarik. Polisi sempat menelusuri nomor ponsel itu, namun sudah tidak aktif.

Sementara itu tersangka Kopet mengaku dirinya hanya menjadi kurir semata. “Saya waktu itu dikasih uang sama Potok. Setelah itu baru saya jalan beli. Saya hanya lewat telepon saja. Setelah itu saya ambil di Dencarik, ditempel di tiang telepon sekitar perempatan itu,” kata tersangka Kopet.

 

Kini ketiganya mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal berbeda. Tersangka Kopet dijerat pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka Ngadeg dan Potok dijerat pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SINGARAJA – Seorang makelar property bernama Gede Sumertayasa alias Kopet, 39, warga Banjar Dinas Melaka, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, terpaksa diamankan polisi.

 

 Ia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Buleleng Timur.

 

Terungkapnya jaringan narkotika ini bermula dari penangkapan polisi terhadap tersangka Komang Ngadeg Pande Arta alias Ngadeg, 19, warga Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bondalem.

 

Tersangka Ngadeg ditangkap Minggu (24/3) lalu di rumahnya.

 

Saat ditangkap, petugas mengamankan sepaket sabu dengan berat 0,17 gram.

 

Barang haram itu disembunyikan dalam bungkus rokok.

 

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka Ngadeg. Ngadeg berkicau bahwa dirinya mendapat narkotika dari Kadek Witama alias Potok, 33, warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem.

 

Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Potok. Kebetulan saat itu Potok berada tak jauh dari lokasi penangkapan.

 

Dari mulut Potok, polisi kemudian mendapat nama tersangka Gede Sumertayasa alias Kopet. Polisi langsung menangkap tersangka Kopet di wilayah Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, sekitar pukul 04.30 Senin (25/3) dini hari.

 

Saat ditangkap, tersangka Kopet kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 0,85 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok.

 

Polisi juga mengamankan sebuah ponsel, dua buah tabung kaca, sebuah korek api, dan sebuah bong yang diduga kuat usai digunakan pesta sabu.

 

“Kami menduga mereka bermain dalam sebuah jaringan. Sejauh ini yang memenuhi unsur sebagai pengedar itu tersangka Kopet,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta, saat memberikan keterangan pers, Jumat (29/3).

 

Suparta mengungkapkan, tersangka Kopet sempat melakukan transaksi via telepon. Ia kemudian mengambil sabu dengan cara sistem tempel di wilayah Desa Dencarik. Polisi sempat menelusuri nomor ponsel itu, namun sudah tidak aktif.

Sementara itu tersangka Kopet mengaku dirinya hanya menjadi kurir semata. “Saya waktu itu dikasih uang sama Potok. Setelah itu baru saya jalan beli. Saya hanya lewat telepon saja. Setelah itu saya ambil di Dencarik, ditempel di tiang telepon sekitar perempatan itu,” kata tersangka Kopet.

 

Kini ketiganya mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal berbeda. Tersangka Kopet dijerat pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka Ngadeg dan Potok dijerat pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/