DENPASAR – Pihak Bank Mega akhirnya angkat bicara soal dugaan raibnya dana deposito 14 nasabahnya dengan total Rp 56 milliar. Diakui kasus ini memang sedang dalam proses penyidikan di pihak kepolisian.
Sebagaimana yang disampaikan I Gusti Ngurah Gede Arida Putra selaku Area Business Manager Bank Mega Bali saat dikonfirmasi kembali radarbali.id pada Selasa (30/3).
“Bank Mega telah menerima pengaduan tersebut dan saat ini masih melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait serta penelusuran transaksi nasabah-nasabah yang dimaksud secara cermat,” ujar Arida.
Bank Mega mengaku tidak akan mentolerir setiap kegiatan yang melanggar nilai-nilai perusahaan dan ketentuan hukum. Meskipun hal itu dilakukan oleh oknum internal Bank Mega sendiri.
“Siapapun yang diduga melakukan tindak pidana maupun pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hasil kejahatan akan kami proses sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Guna mengungkap secara obyektif atas peristiwa tersebut, manajemen Bank Mega telah mengambil langkah melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib.
“Saat ini proses verifikasi masih berjalan. Jadi lebih baik kita menunggu hasil penyidikan. Karena sebetulnya ini adalah oknum, ya,” ujarnya lagi.
Oknum internal atau eksternal? “Sementara itu dulu, ya. Kami masih menunggu penyidikan dari kepolisian,” jawabnya.
Arida mengatakan, Bank Mega senantiasa akan menjalankan kegiatannya dengan mengedepankan prinsip taat azas serta terbuka menerima keluhan nasabah yang diduga dirugikan berdasarkan alat bukti yang dapat diterima maupun dokumen yang dapat diverifikasi oleh bank.