25.7 C
Jakarta
19 April 2024, 8:25 AM WIB

Lapor Polda Usai Paruman, Tak Gentar Ancaman Ketua LPD Bugbug Nonaktif

DENPASAR – Statemen Penasihat Hukum INS, Ketua LPD Bugbug non aktif atas pelaporan dugaan penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana korupsi

yang diduga dilakukan oleh INS, ditanggapi santai Penasihat Hukum Bendesa Adat Bugbug I Gede Ngurah, S.H., dan I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H. 

Sebelumnya, penasihat Hukum INS, Ida Bagus Putu Agung menyatakan bahwa Kliennya INS tidak terima atas pelaporan yang dilakukan oleh Bendesa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Arsana.

Dimana laporan itu dilakukan ke Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin, 8 Maret 2021 lalu.

Penasihat Hukum Bendesa Adat Bugbug I Gede Ngurah, S.H., menegaskan bahwa laporan ke Polda Bali yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Bugbug adalah atas kesepakatan paruman adat yang dilakukan pada tanggal 4 Maret 2021.

Selain itu, dari seluruh Prajuru yang hadir, 99% sepakat untuk melaporkan INS ke Polda Bali. Itu dilakukan agar mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas kisruh dan masalah yang menimpa LPD Bugbug. 

“Jadi, klien kami bertindak bukan atas nama pribadi tetapi atas perintah paruman adat Prajuru Desa Adat Bugbug yang memutuskan agar kasus penempatan uang di LPD Bugbug

di LPD Rendang di laporkan ke Polda Bali. Anehnya lagi INS dari bulan Juli 2020 pasca LPD Rendang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak bisa membayar bunga atas deposito LPD Bugbug

tidak pernah menyampaikan kepada paruman adat, jadi ada dugaan INS sengaja menutup-nutupi penempatan uang LPD Bugbug di LPD Rendang,” terang I Gede Ngurah, S.H.

Lanjut dia, bahwa LPD Rendang memberikan bunga deposito yang ditempatkan LPD Bugbug untuk 2 bilyet deposito masing-masing Rp 1,5 miliar per bulannya harusnya mendapatkan bunga 1%.

Sedangkan untuk 1 bilyet deposito sebesar Rp 1,5 miliar harusnya LPD Bugbug mendapatkan bunga sebesar 0,8% setiap bulannya.

Namun dari ketiga bilyet deposito dengan total Rp 4,5 miliar tersebut justru LPD Bugbug hanya menerima bunga 0,6% setiap bulannya.

Sedangkan sisanya menurut dia, diduga dinikmati oleh INS yang membuka rekening di LPD Rendang. 

“Jadi, modusnya bunga yang diberikan LPD Rendang tidak langsung ditransfer ke rekening LPD Bugbug disana namun justru ditransfer ke rekening INS untuk

selanjutnya INS memotong dulu untuk kepentingan pribadinya,” tegas advokat yang juga Penasehat Prajuru Desa Adat Bugbug ini. 

Penasihat Hukum lainnya, I Nengah Yasa Adi Susanto menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum INS ke media, sah-sah saja.

Hal itu sebagai upaya pembelaan terhadap kliennya.  Namun, pria yang biasa disapa Jero Ong ini, justru khawatir Penasihat Hukum Terlapor tidak mendapatkan data yang akurat dan valid terhadap kasus yang ditanganinya tersebut. 

Jero Ong secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak gentar sedikitpun atas ancaman yang ditebar oleh Penasihat Hukum INS yang akan melakukan langkah hukum atas pelaporan kliennya tersebut.

 

Menurut Jero Ong, bahwa ini merupaka negara hukum, sehingga dirinya mempersilahkan pihak INS melakukan langkah hukum apapun.

Pasalnya, menurut pria yang menjadi advokat pada “YAS “ Law Office ini, apa yang dilakukan oleh kliennya adalah atas nama Desa Adat Bugbug. 

Menanggapi statemen Kuasa Hukum INS yang menyatakan bahwa penempatan uang di LPD Rendang sudah sesuai dengan Perda dan Pergub,

Jero Ong justru menyatakan bahwa penempatan uang LPD Bugbug di Rendang tidak pernah disampaikan dalam  Paruman Prajuru dan tidak pernah dibuatkan

dalam Rencana Kerja-Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK-RAPB) yang seharusnya dibuat setiap tahun dan dibahas

serta ditetapkan dalam Paruman Desa serta disahkan oleh Bendesa Adat sebagaimana diamanatkan oleh Pergub No. 44 tahun 2017. 

Kata dia, INS sebagai Ketua LPD Bugbug non aktif selain diduga melakukan tindak pidana korupsi dan/atau penggelapan dalam jabatan juga ada dugaan yang bersangkutan

tidak melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur di Perda 3 Tahun 2017 serta Pergub 44 Tahun 2017. INS disebut tidak melakukan prinsip kehati-hatian dalam mengelola LPD. 

“Buktinya beberapa debitur diberikan pinjaman melebihi 20% dari modal LPD. Yang bersangkutan juga tebang pilih dalam memberikan pinjaman.

Ada debitur diberikan pinjaman sampai puluhan miliar sedangkan banyak masyarakat lainnya yang butuh meminjam uang untuk kebutuhan mendesak justru tidak dapat

meskipun sudah bawa agunan. Jadi, karena tata kelola yang tidak sesuai dengan regulasi tersebut menyebabkan LPD Bugbug

bermasalah dengan likuiditasnya dan masyarakat yang memiliki tabungan atau deposito belum bisa mencairkan uangnya,” tandansya. 

DENPASAR – Statemen Penasihat Hukum INS, Ketua LPD Bugbug non aktif atas pelaporan dugaan penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana korupsi

yang diduga dilakukan oleh INS, ditanggapi santai Penasihat Hukum Bendesa Adat Bugbug I Gede Ngurah, S.H., dan I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H. 

Sebelumnya, penasihat Hukum INS, Ida Bagus Putu Agung menyatakan bahwa Kliennya INS tidak terima atas pelaporan yang dilakukan oleh Bendesa Adat Bugbug I Nyoman Purwa Arsana.

Dimana laporan itu dilakukan ke Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin, 8 Maret 2021 lalu.

Penasihat Hukum Bendesa Adat Bugbug I Gede Ngurah, S.H., menegaskan bahwa laporan ke Polda Bali yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Bugbug adalah atas kesepakatan paruman adat yang dilakukan pada tanggal 4 Maret 2021.

Selain itu, dari seluruh Prajuru yang hadir, 99% sepakat untuk melaporkan INS ke Polda Bali. Itu dilakukan agar mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas kisruh dan masalah yang menimpa LPD Bugbug. 

“Jadi, klien kami bertindak bukan atas nama pribadi tetapi atas perintah paruman adat Prajuru Desa Adat Bugbug yang memutuskan agar kasus penempatan uang di LPD Bugbug

di LPD Rendang di laporkan ke Polda Bali. Anehnya lagi INS dari bulan Juli 2020 pasca LPD Rendang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak bisa membayar bunga atas deposito LPD Bugbug

tidak pernah menyampaikan kepada paruman adat, jadi ada dugaan INS sengaja menutup-nutupi penempatan uang LPD Bugbug di LPD Rendang,” terang I Gede Ngurah, S.H.

Lanjut dia, bahwa LPD Rendang memberikan bunga deposito yang ditempatkan LPD Bugbug untuk 2 bilyet deposito masing-masing Rp 1,5 miliar per bulannya harusnya mendapatkan bunga 1%.

Sedangkan untuk 1 bilyet deposito sebesar Rp 1,5 miliar harusnya LPD Bugbug mendapatkan bunga sebesar 0,8% setiap bulannya.

Namun dari ketiga bilyet deposito dengan total Rp 4,5 miliar tersebut justru LPD Bugbug hanya menerima bunga 0,6% setiap bulannya.

Sedangkan sisanya menurut dia, diduga dinikmati oleh INS yang membuka rekening di LPD Rendang. 

“Jadi, modusnya bunga yang diberikan LPD Rendang tidak langsung ditransfer ke rekening LPD Bugbug disana namun justru ditransfer ke rekening INS untuk

selanjutnya INS memotong dulu untuk kepentingan pribadinya,” tegas advokat yang juga Penasehat Prajuru Desa Adat Bugbug ini. 

Penasihat Hukum lainnya, I Nengah Yasa Adi Susanto menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum INS ke media, sah-sah saja.

Hal itu sebagai upaya pembelaan terhadap kliennya.  Namun, pria yang biasa disapa Jero Ong ini, justru khawatir Penasihat Hukum Terlapor tidak mendapatkan data yang akurat dan valid terhadap kasus yang ditanganinya tersebut. 

Jero Ong secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak gentar sedikitpun atas ancaman yang ditebar oleh Penasihat Hukum INS yang akan melakukan langkah hukum atas pelaporan kliennya tersebut.

 

Menurut Jero Ong, bahwa ini merupaka negara hukum, sehingga dirinya mempersilahkan pihak INS melakukan langkah hukum apapun.

Pasalnya, menurut pria yang menjadi advokat pada “YAS “ Law Office ini, apa yang dilakukan oleh kliennya adalah atas nama Desa Adat Bugbug. 

Menanggapi statemen Kuasa Hukum INS yang menyatakan bahwa penempatan uang di LPD Rendang sudah sesuai dengan Perda dan Pergub,

Jero Ong justru menyatakan bahwa penempatan uang LPD Bugbug di Rendang tidak pernah disampaikan dalam  Paruman Prajuru dan tidak pernah dibuatkan

dalam Rencana Kerja-Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK-RAPB) yang seharusnya dibuat setiap tahun dan dibahas

serta ditetapkan dalam Paruman Desa serta disahkan oleh Bendesa Adat sebagaimana diamanatkan oleh Pergub No. 44 tahun 2017. 

Kata dia, INS sebagai Ketua LPD Bugbug non aktif selain diduga melakukan tindak pidana korupsi dan/atau penggelapan dalam jabatan juga ada dugaan yang bersangkutan

tidak melakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur di Perda 3 Tahun 2017 serta Pergub 44 Tahun 2017. INS disebut tidak melakukan prinsip kehati-hatian dalam mengelola LPD. 

“Buktinya beberapa debitur diberikan pinjaman melebihi 20% dari modal LPD. Yang bersangkutan juga tebang pilih dalam memberikan pinjaman.

Ada debitur diberikan pinjaman sampai puluhan miliar sedangkan banyak masyarakat lainnya yang butuh meminjam uang untuk kebutuhan mendesak justru tidak dapat

meskipun sudah bawa agunan. Jadi, karena tata kelola yang tidak sesuai dengan regulasi tersebut menyebabkan LPD Bugbug

bermasalah dengan likuiditasnya dan masyarakat yang memiliki tabungan atau deposito belum bisa mencairkan uangnya,” tandansya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/