32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:32 PM WIB

Jadi Kurir Sabu Gara-gara di Bali Bokek, WNA Amerika Terancam 12 Tahun

DENPASAR – Christian Alit Stroh, bule Amerika yang sempat viral karena ditangkap polisi usai menaruh sabu-sabu akhirnya menjalani pelimpahan tahap dua ke Kejari Denpasar, kemarin (29/6).

Pelimpahan secara daring dari Polresta Denpasar itu berjalan lancar. Tersangka Christian mengaku nekat menjadi kurir narkoba bandar lokal lantaran kehabisan uang di Bali.

Tersangka kelahiran Hawaii 25 September 1994 itu semakin bokek setelah datang pandemi Covid-19. Ia pun tak bisa kembali ke negaranya.

Pemuda 26 tahun itu terancam pidana penjara selama 12 tahun. Dari tangan tersangka, petugas kepolisian mendapati sabu seberat 3,88 gram brutto.

“Untuk pasal yang digunakan, kami gunakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika,” ungkap Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. 

Tersangka sebelumnya ditangkap pada 1 Mei 2020, pukul 14.30 di depan sebuah rumah di Jalan Tukad Yeh Penet. 

Polisi menemukan satu paket sabu seberat 3,88 gram brutto yang dibawa tersangka. Selain itu, ditemukan juga satu buah alat isap sabu, dua timbangan digital, tiga bendel plastik klip, dan barang bukti terkait lainnya.

Tersangka mengaku sabu itu milik seseorang bernama Ferry. Tersangka menaruh sabu-sabu sesuai perintah Ferry.

Dengan menempel sabu-sabu, tersangka berharap mendapat uang untuk menyambung hidup.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas yaitu Yuli Peladiyanti dan Cokorda Intan Merlany Dewie.

Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di Mapolresta Denpasar. “Setelah dakwaan lengkap, segera kami lakukan pelimpahan ke pengadilan,” tegas Eka. 

DENPASAR – Christian Alit Stroh, bule Amerika yang sempat viral karena ditangkap polisi usai menaruh sabu-sabu akhirnya menjalani pelimpahan tahap dua ke Kejari Denpasar, kemarin (29/6).

Pelimpahan secara daring dari Polresta Denpasar itu berjalan lancar. Tersangka Christian mengaku nekat menjadi kurir narkoba bandar lokal lantaran kehabisan uang di Bali.

Tersangka kelahiran Hawaii 25 September 1994 itu semakin bokek setelah datang pandemi Covid-19. Ia pun tak bisa kembali ke negaranya.

Pemuda 26 tahun itu terancam pidana penjara selama 12 tahun. Dari tangan tersangka, petugas kepolisian mendapati sabu seberat 3,88 gram brutto.

“Untuk pasal yang digunakan, kami gunakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika,” ungkap Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. 

Tersangka sebelumnya ditangkap pada 1 Mei 2020, pukul 14.30 di depan sebuah rumah di Jalan Tukad Yeh Penet. 

Polisi menemukan satu paket sabu seberat 3,88 gram brutto yang dibawa tersangka. Selain itu, ditemukan juga satu buah alat isap sabu, dua timbangan digital, tiga bendel plastik klip, dan barang bukti terkait lainnya.

Tersangka mengaku sabu itu milik seseorang bernama Ferry. Tersangka menaruh sabu-sabu sesuai perintah Ferry.

Dengan menempel sabu-sabu, tersangka berharap mendapat uang untuk menyambung hidup.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas yaitu Yuli Peladiyanti dan Cokorda Intan Merlany Dewie.

Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka dititipkan di Mapolresta Denpasar. “Setelah dakwaan lengkap, segera kami lakukan pelimpahan ke pengadilan,” tegas Eka. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/