25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:35 AM WIB

Dugaan Korupsi di LPD Anturan

Terungkap! Karena Gagal Bayar Deposito, Aset Digadai ke LPD Lain

SINGARAJA– Satu persatu fakta terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, muncul ke permukaan. Jaksa menemukan indikasi upaya pemindahtanganan aset LPD, gegara gagal bayar deposito.

 

Saat ini ada beberapa LPD yang membuat deposito di LPD Anturan. Saat LPD kolaps, Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan, berusaha membuat kesepakatan bawah tangan. Diantaranya memindahkan aset-aset tanah LPD Anturan. Pemindahan aset itu dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus dan prajuru adat.

 

Buktinya pagi kemarin (29/7) salah seorang pengurus LPD di Kecamatan Sukasada, mendatangi Kejaksaan Negeri Buleleng. Pengurus tersebut membawa setumpuk sertifikat hak milik (SHM) atas nama Nyoman Arta Wirawan. Patut diduga sertifikat itu sebenarnya aset LPD Anturan, namun terdaftar atas nama pribadi.

 

Rupanya LPD di Kecamatan Sukasada itu, memiliki deposito sebanyak Rp 2,97 miliar di LPD Anturan. Saat LPD Anturan kolaps, deposito itu juga ikut gagal bayar. Akhirnya Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPD Anturan, melakukan kesepakatan bawah tangan. “Karena tidak dapat membayar setelah jatuh tempo, maka tersangka NAW melakukan pembayaran dengan cara menyerahkan 24 lembar SHM sebagai gantinya di awal tahun 2021,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara.

 

Seluruh sertifikat itu merujuk tanah kavling yang ada di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt. Total luas lahannya mencapai 44 are. Untuk setiap kavling lahan, dinilai dengan harga Rp 50 juta. Bila merujuk kesepakatan, maka deposito yang diganti baru senilai Rp 2,2 miliar.

 

Menurut Jayalantara, pengurus LPD itu secara sukarela menyerahkan SHM itu pada jaksa penyidik. Sertifikat itu diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng, Yosef Humbu Ina Marawali. “Pengurus LPD di Sukasada ini bersedia menerima SHM, karena mempertimbangkan kondisi likuiditas di LPD tempat dia bekerja. Sekarang yang bersangkutan dengan ikhlas menyerahkan SHM itu pada penyidik. Selanjutnya sudah disita untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan nanti,” imbuh Jayalantara.

 

Hingga kini Kejari Buleleng telah menemukan 45 lembar SHM dari total 80 lembar SHM yang terdaftar atas nama Nyoman Arta Wirawan. Dari puluhan sertifikat itu, sebanyak 9 lembar diantaranya telah dijadikan jaminan pada pihak ketiga. (eps)

SINGARAJA– Satu persatu fakta terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, muncul ke permukaan. Jaksa menemukan indikasi upaya pemindahtanganan aset LPD, gegara gagal bayar deposito.

 

Saat ini ada beberapa LPD yang membuat deposito di LPD Anturan. Saat LPD kolaps, Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan, berusaha membuat kesepakatan bawah tangan. Diantaranya memindahkan aset-aset tanah LPD Anturan. Pemindahan aset itu dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus dan prajuru adat.

 

Buktinya pagi kemarin (29/7) salah seorang pengurus LPD di Kecamatan Sukasada, mendatangi Kejaksaan Negeri Buleleng. Pengurus tersebut membawa setumpuk sertifikat hak milik (SHM) atas nama Nyoman Arta Wirawan. Patut diduga sertifikat itu sebenarnya aset LPD Anturan, namun terdaftar atas nama pribadi.

 

Rupanya LPD di Kecamatan Sukasada itu, memiliki deposito sebanyak Rp 2,97 miliar di LPD Anturan. Saat LPD Anturan kolaps, deposito itu juga ikut gagal bayar. Akhirnya Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPD Anturan, melakukan kesepakatan bawah tangan. “Karena tidak dapat membayar setelah jatuh tempo, maka tersangka NAW melakukan pembayaran dengan cara menyerahkan 24 lembar SHM sebagai gantinya di awal tahun 2021,” ungkap Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara.

 

Seluruh sertifikat itu merujuk tanah kavling yang ada di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt. Total luas lahannya mencapai 44 are. Untuk setiap kavling lahan, dinilai dengan harga Rp 50 juta. Bila merujuk kesepakatan, maka deposito yang diganti baru senilai Rp 2,2 miliar.

 

Menurut Jayalantara, pengurus LPD itu secara sukarela menyerahkan SHM itu pada jaksa penyidik. Sertifikat itu diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng, Yosef Humbu Ina Marawali. “Pengurus LPD di Sukasada ini bersedia menerima SHM, karena mempertimbangkan kondisi likuiditas di LPD tempat dia bekerja. Sekarang yang bersangkutan dengan ikhlas menyerahkan SHM itu pada penyidik. Selanjutnya sudah disita untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan nanti,” imbuh Jayalantara.

 

Hingga kini Kejari Buleleng telah menemukan 45 lembar SHM dari total 80 lembar SHM yang terdaftar atas nama Nyoman Arta Wirawan. Dari puluhan sertifikat itu, sebanyak 9 lembar diantaranya telah dijadikan jaminan pada pihak ketiga. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/