NEGARA– Terpidana korupsi santunan kematian fiktif, Indah Suryaningsih, akhirnya menyerahkan uang denda dan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kemarin.
Total uang yang diserahkan sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, pengembalian uang pengganti dan denda diserahkan oleh suami terpidana.
Rinciannya, uang pengganti sebesar Rp 171 juta dan uang denda sebesar Rp 200 juta. “Pengganti uang dan denda, kewajiban dari terpidana yang harus dibayar,” tegas Ivan Praditya Putra.
Karena sudah membayar denda dan uang pengganti kerugian negara, terpidana hanya menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Disamping itu, dengan pembayaran tersebut terpidana juga berhak menerima remisi dan hak lainnya sebagai warga binaan Rutan Kelas II B Negara.
Ivan Praditya menegaskan, uang pengganti dan denda yang telah diserahkan pada kas negara melalui rekening Kejari Jembrana. “Pengembalian uang sudah dieksekusi dan diserahkan pada negara,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam putusan pengadilan tindak pinda korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar nomor 08/Pid.Sus-Tpk/2018/PN Dps, 1 Agustus 2018,
mantan aparatur sipil negara tersebut divonis melanggar pasal 2 ayat 1 junto Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga, dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Terdakwa yang dibebani dengan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan.
Serta uang pengganti Rp 171 juta, subsider 1 tahun penjara jika tidak membayar uang pengganti.
Namun, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi karena uang pengganti tidak sesuai dengan tuntutan. Dalam tuntutan terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 239 juta.
Tapi, hakim berpendapat membebankan terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta, hingga tingkat kasasi terpidana tetap dibebani uang pengganti Rp 171 juta.
Selain Indah Suryaningsih, kasus santunan kematian fiktif tersebut menyeret Klian Banjar Munduk Rani Tukadaya I Gede Astawa dan mantan Klian Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya
I Dewa Ketut Artawan, divonis 4 tahun pidana penjara dengan denda masing-masing Rp 200 juta, apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 1 bulan.
Keduanya juga dibebani uang pengganti. Tersangka lain Ni Luh Sridani, I Komang Budiarta dan Tumari, belum ditahan dan masih dalam prose penyidikan Satreskrim Polres Jembrana.
Total enam orang yang terseret kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta lebih tersebut.