SEMARAPURA – Pelaku tabrak lari Kepala Urusan (Kaur) Bidang Pemerintahan Perbekel Banjarangkan I Made Wardana
di Jalan Raya Banjarangkan, tempatnya di sebelah timur SPBU Banjarangkan, Selasa (20/8) subuh akhirnya menyerahkan diri.
Pelaku berinisial E asal Gianyar menyerahkan diri setelah peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia diketahui oleh orang tua pelaku.
Kanitlaka Polres Klungkung Ipda Gusti Made Mahendra mengungkapkan, pelaku tabrak lari menyerahkan diri empat hari setelah peristiwa tersebut terjadi.
Pelajar SMP di salah satu SMP Negeri di Klungkung itu menyerahkan diri setelah dibujuk oleh orang tuanya.
“Orang tuanya awalnya tidak tahu kalau anaknya itu menabrak orang hingga meninggal dunia,” ungkap Ipda Gusti Made Mahendra.
Menurutnya, musibah itu bermula ketika pelaku hendak mengikuti mata pelajaran olahraga, Selasa (20/8) lalu.
Lantaran mata pelajaran tersebut dimulai pagi hari, pelaku berangkat sendiri dari rumah sekitar pukul 05.00 dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax putih.
Meski lalu lintas cukup lengang, menurutnya, pelaku pada saat itu tidak terlalu mengebut. “Saat di TKP, anak ini menabrak korban yang sedang jogging. Memang korban jogging agak ke tengah jalan,” terangnya.
Karena takut, pelaku memilih kabur dan tidak menolong korban. Akibat peristiwa tersebut, tidak hanya korban yang mengalami luka-luka, pelaku juga mengalami luka robek pada pelipis kanan.
Orang tua pelaku yang melihat kondisi pelaku pun khawatir. Pelaku mengatakan kepada orang tuanya jika luka itu didapatnya akibat mengalami tabrakan dengan pengendara sepeda motor lain saat berangkat olahraga.
“Jadi kepada orang tuanya, anak ini tidak mengaku telah menabrak orang yang sedang berjalan,” katanya.
Hanya saja orang tua pelaku curiga setelah membaca berita di media sosial yang mengungkapkan bahwa terjadi peristiwa tabrak lari yang harinya sama dengan hari saat pelaku mengalami kecelakaan.
Apalagi setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi, orang tua pelaku melihat pelaku selalu gelisah.
“Setelah dibujuk oleh ibunya, baru anak ini mengaku telah menabrak orang dan melarikan diri,” bebernya.
Mendengar hal tersebut, orang tua pelaku akhirnya mengajak pelaku ke Polres Klungkung untuk menyerahkan diri.
Pelaku dan keluarga korban sendiri telah berdamai. “Nanti akan digelar diversi karena anak ini kan masih di bawah umur. Pasal yang dikenakan itu Pasal 310 ayat 4 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan,” tandasnya.