26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:21 AM WIB

Jaksa Gabungan Siap Tuntut Radhea, Kemarin Dilimpahkan ke JPU

DENPASAR– Jaksa penyidik Kejati Bali resmi melimpahkan Dewa Gede Rahdea Prana Prabawa, 34, ke jaksa penuntut umum (JPU). Dengan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut, maka putra mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka itu segera disidangkan.

 

“Setelah berkas perkara tindak pidana korupsi & TPPU tersangka DGR (Dewa Gede Rahdea) dinyatakan lengkap (P-21), sekarang tanggung jawab tersangka ada pada JPU Kejari Buleleng,” ujar A Luga Harlianto, Kasi Penkum Kejati Bali dikonfirmasi Senin kemarin (29/8).

 

Pada saat dilaksanakan pelimpahan kemarin, Radhea yang menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Kerobokan dalam keadaan sehat. Memakai pakaian adat madya serba putih, Radhea didampingi pengacaranya. “Selanjutnya JPU akan merampungkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” tukas mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

 

Radhea dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 12 huruf E juncto Pasal 18 ayat 1 huruf A dan B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider Pasal 12 huruf E juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf A dan B UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

Jaksa juga memasang Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 5 ayat 1 UU yang sama. “Awal September besok tersangka dan berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” tukas Luga.

 

Ditanya siapa JPU yang bertugas, Luga enggan merinci. Dia hanya menyebut jaksa yang bertugas adalah jaksa gabungan dari Kejati Bali dan Kejari Buleleng. (san)

DENPASAR– Jaksa penyidik Kejati Bali resmi melimpahkan Dewa Gede Rahdea Prana Prabawa, 34, ke jaksa penuntut umum (JPU). Dengan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut, maka putra mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka itu segera disidangkan.

 

“Setelah berkas perkara tindak pidana korupsi & TPPU tersangka DGR (Dewa Gede Rahdea) dinyatakan lengkap (P-21), sekarang tanggung jawab tersangka ada pada JPU Kejari Buleleng,” ujar A Luga Harlianto, Kasi Penkum Kejati Bali dikonfirmasi Senin kemarin (29/8).

 

Pada saat dilaksanakan pelimpahan kemarin, Radhea yang menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Kerobokan dalam keadaan sehat. Memakai pakaian adat madya serba putih, Radhea didampingi pengacaranya. “Selanjutnya JPU akan merampungkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” tukas mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

 

Radhea dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 12 huruf E juncto Pasal 18 ayat 1 huruf A dan B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider Pasal 12 huruf E juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf A dan B UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

Jaksa juga memasang Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 5 ayat 1 UU yang sama. “Awal September besok tersangka dan berkasnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” tukas Luga.

 

Ditanya siapa JPU yang bertugas, Luga enggan merinci. Dia hanya menyebut jaksa yang bertugas adalah jaksa gabungan dari Kejati Bali dan Kejari Buleleng. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/