DENPASAR– Sebanyak 37 orang warga Bali yang menjadi korban investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi di Bali mempertanyakan kejelasan uangnya. Mereka meminta pemerintah memberikan penjelasan terang benderang terkait nasib uang miliaran rupiah yang menjadi kerugian mereka.
Perkembangan saat ini, kasus DNA Pro masih bergulir di pengadilan. Sedangkan uang korban disita sebagai barang bukti. Nah, untuk kejelasan, puluhan korban dari Bali dengan nilai kerugian Rp6,8 miliar menyurati Komisi III DPR RI.
Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung (MA), hingga Presiden RI Joko Widodo.
Surat bernomor 023/SKY.Pid/IX/2022 tersebut dikirimkan Senin, 26 September 2022 lalu. Kuasa hukum para korban, Yoga Fitrana Cahyadi, di Denpasar pada Kamis (29/9/2022) mengatakan, surat tersebut dilayangkan sebagai buntut ketidakpastian pengembalian kerugian investasi warga Bali tersebut.
“Padahal kasus hukum aplikasi robot trading DNA Pro Akademi telah berproses di Kejaksaan Agung dan menunggu persidangan pidana di pengadilan. Kami memohon kepada Komisi III untuk berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan skema pengembalian kerugian investasi ini dengan skema yang mudah, cepat dan pasti,” jelasnya.
Menurut pria yang akrab disapa Yoga ini, menjelaskan, saat kasus ini bergulir di meja hijau, puluhan kliennya belum juga mendapat informasi apa pun soal skema pengembalian kerugian. “Karena seluruh proses hukum pidana terhadap DNA Pro dilakukan oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dan para klien kami selaku korban di Bali tidak menjadi bagian korban atau saksi. Ini menyebakan kami tidak mendapatkan suatu kepastian hukum bagaimana nantinya pengembalian uang investasi tersebut,” terangnya.
Dikatakan, para korban wajib dilindungi negara. Terutama melindungi hal mereka untuk berinvestasi secara aman maupun kepastian akan pengembalian hak manakala jadi korban penipuan.
Ini menurutnya harus merupakan bagian dari komitmen negara di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. “Itulah, mengapa kami tembuskan Surat ini kepada Presiden RI Joko Widodo, sebab negara wajib melindungi warga negaranya dari aksi penipuan investasi termasuk memberi kepastian hukum soal pengembalian hak-hak korban,” pungkasnya. (marsellus nabunome pampur)