SINGARAJA– Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Buleleng merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Dalam berkas tersebut, penyidik menetapkan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan sebagai tersangka tunggal. Meski sejauh ini hanya ada seorang tersangka, kejaksaan memasang sinyal ada peluang tersangka lain dalam perkara tersebut.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, penyidik berencana memeriksa kembali saksi ahli dari Inspektorat Buleleng. Pemeriksaan dilakukan sesuai petunjuk penuntut umum, setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan berkas.
“Sebenarnya tempo hari sudah sempat dilimpahkan ke penuntut umum. Ada petunjuk untuk menambah keterangan ahli. Itu sudah dipenuhi dan sudah dilimpahkan lagi ke penuntut umum. Penyidik masih menunggu sikap dari penuntut umum,” kata Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara.
Lebih lanjut Jayalantara mengatakan, penyidik juga berencana memeriksa saksi ad charge atau saksi meringankan dari pihak tersangka. Penyidik sudah menunggu kedatangan saksi, termasuk mengundang saksi secara patut untuk memberi keterangan di Kejari Buleleng. Namun saksi yang diajukan tak kunjung hadir.
Alhasil penyidik memutuskan melanjutkan pemberkasan perkara, tanpa menyertakan saksi meringankan dari tersangka. “Kami sudah menunggu kedatangan saksi yang diajukan, sudah kami undang secara patut sebanyak tiga kali juga tidak hadir. Sehingga pemberkasan dilanjutkan,” jelasnya.
Benarkah ada dugaan tersangka lain? Jayalantara mengatakan hal itu akan dibahas dalam pengembangan perkara. Kini penyidik fokus menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Arta Wirawan. “Nanti kita lihat seperti apa hasil di persidangan. Apakah ada potensi tersangka baru atau tidak. Kalau ada petunjuk baru, tentu akan dikembangkan dan ditindaklanjuti,” tandasnya.
Asal tahu saja, perkara korupsi LPD Anturan mencuat pada pertengahan 2020 lalu. Pemicunya LPD mendadak kolaps. Tatkala itu pengurus mengklaim LPD kolaps karena banyak nasabah yang tak mampu membayar kredit.
Jaksa kemudian turun melakukan proses penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ternyata ada dugaan praktik korupsi di LPD tersebut sejak 2018-2020. Kerugiannya pun mencapai 151 miliar. Jaksa kemudian menetapkan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. (eps)