28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:19 AM WIB

Diganjar 14 Bulan, Empat Emak-Emak Pengutil Pasar Kereneng Mewek

DENPASAR- Astutik Rira Andriani, 40, Mutiah, 48, Ema 55, dan Painah, 39, empat emak-emak yang sempat ditangkap karena ngutil baju di Pasar Kereneng, Selasa (30/10) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.

 

Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami akhirnya menggajar keempat terdakwa masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan).

 

Sesuai amar putusan, vonis hakim bagi empat terdakwa, karena hakim menilai, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke-4 huruf e KUHP, tentang tindak pidana pencurian.

“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan dua bulan dikurangi masa selama para terdakwa berada di dalam tahanan,” tegas Hakim Ni Made Purnami.

 

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Ni luh Oka Ariani Adikarini menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu mendengar putusan Majelis Hakim keempat terdakwa hanya bisa tertunduk lesu dan berurai air mata.

 

Sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan, kasus pencurian yang dilakukan oleh keempat ibu rumah tangga ini dilakukan pada bulan Juli lalu di pasar malam Kreneng, Jalan Kamboja, Denpasar Timur.

 

Saat beraksi, keempat membagi perannya masing-masing.

 

Terdakwa Ema dan Painah berpura-pura sebagai pengunjung pasar yang hendak berbelanja. Astutik dan Mutiah berperan sebagai eksekutor.

 

Aksi tersebut dilakukan mereka di stan jualan pakaaian milik korban I Made Swendra  yang pada saat itu dijaga ol3h anak korban bernama nama Putu Handara Widya Pratama.

Memanfaatkan suasana Putu Handara Widya Pratama yang saat itu berjaga sendiri, keempat ibu-ibu asal Jember Jawa Timur itu langsung beraksi. 

 

Astutik dan Mutiah mengambil tiga celana dan satu jaket yang disembunyikan dalam baju dasternya kemudian dilepit dengan tangan.

Sementara Ema dan Painah bertugas menjaga belakang dan samping keduanya untuk menutupi jarak pandang para pengunjung pasar.

Setelah beraksi  Astutik dan Mutiah kabur ke parkiran dan telah ditunggu oleh suami keduanya yakni Min dan Yunus.

 

Tidak hanya sekali, beberapa hari kemudian, mereka kembali ke tempat semula, lalu mencuri 12 buah celana panjang jeans dan 1 jaket.

Sial bagi mereka saat beraksi ada pengunjung pasar lain yang melihat lalu berteriak maling. Melihat halnitu, korban langsung menangkap terdakwa Mutiah.

Sementara tiga lainnya kabur.

Beberapa hari kemudian, polisi berhasil menangkap tiga lainnya. 

DENPASAR- Astutik Rira Andriani, 40, Mutiah, 48, Ema 55, dan Painah, 39, empat emak-emak yang sempat ditangkap karena ngutil baju di Pasar Kereneng, Selasa (30/10) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.

 

Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami akhirnya menggajar keempat terdakwa masing-masing dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan).

 

Sesuai amar putusan, vonis hakim bagi empat terdakwa, karena hakim menilai, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke-4 huruf e KUHP, tentang tindak pidana pencurian.

“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan dua bulan dikurangi masa selama para terdakwa berada di dalam tahanan,” tegas Hakim Ni Made Purnami.

 

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Ni luh Oka Ariani Adikarini menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu mendengar putusan Majelis Hakim keempat terdakwa hanya bisa tertunduk lesu dan berurai air mata.

 

Sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan, kasus pencurian yang dilakukan oleh keempat ibu rumah tangga ini dilakukan pada bulan Juli lalu di pasar malam Kreneng, Jalan Kamboja, Denpasar Timur.

 

Saat beraksi, keempat membagi perannya masing-masing.

 

Terdakwa Ema dan Painah berpura-pura sebagai pengunjung pasar yang hendak berbelanja. Astutik dan Mutiah berperan sebagai eksekutor.

 

Aksi tersebut dilakukan mereka di stan jualan pakaaian milik korban I Made Swendra  yang pada saat itu dijaga ol3h anak korban bernama nama Putu Handara Widya Pratama.

Memanfaatkan suasana Putu Handara Widya Pratama yang saat itu berjaga sendiri, keempat ibu-ibu asal Jember Jawa Timur itu langsung beraksi. 

 

Astutik dan Mutiah mengambil tiga celana dan satu jaket yang disembunyikan dalam baju dasternya kemudian dilepit dengan tangan.

Sementara Ema dan Painah bertugas menjaga belakang dan samping keduanya untuk menutupi jarak pandang para pengunjung pasar.

Setelah beraksi  Astutik dan Mutiah kabur ke parkiran dan telah ditunggu oleh suami keduanya yakni Min dan Yunus.

 

Tidak hanya sekali, beberapa hari kemudian, mereka kembali ke tempat semula, lalu mencuri 12 buah celana panjang jeans dan 1 jaket.

Sial bagi mereka saat beraksi ada pengunjung pasar lain yang melihat lalu berteriak maling. Melihat halnitu, korban langsung menangkap terdakwa Mutiah.

Sementara tiga lainnya kabur.

Beberapa hari kemudian, polisi berhasil menangkap tiga lainnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/