27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:51 AM WIB

Unggah Foto Emak-emak Mandi di Sungai, Korban Minta Polisi Bina Pelaku

NEGARA – Pelaku pengunggah foto dua perempuan yang mandi di sungai Sekar Pancasari, tampaknya, masih bisa bernafas lega.

Pasalnya, saksi korban Ni Made A, 50, dan Ni Wayan A, 30, yang sebelumnya ngotot akan menempuh jalur hukum, tidak membuat laporan resmi kepada polisi. 

Korban hanya meminta pada polisi agar pelaku, Putu ES, 28, dibina. Kanitreskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara mengatakan,

kedua korban dan keluarga pelaku juga sudah datang ke Polsek Mendoyo, tapi tidak sampai membuat laporan resmi.

Pihak korban datang hanya meminta agar melakukan pembinaan terhadap pelaku. “Suami dan keluarga korban memang sempat ke Polsek,

tapi mereka hanya meminta kami agar pelaku dibina agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara atas izin Kapolsek Mendoyo Kompol I Made Karsa.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga dari Banjar Sekar Pancasari, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana,

diancam akan dipolisikan lantaran mengunggah ke media sosial dua foto dua orang warga yang sedang mandi di sungai.

Upaya mediasi yang dilakukan ditingkat banjar hingga tingkat desa gagal, korban tetap menuntut proses hukum.

Saat itu, Ni Made A, 50 dan Ni Wayan A, 30, madi di sungai Sekar Pancasari bersama sejumlah warga lain. Kemudian datang pelaku Putu ES, 28, yang juga warga Banjar Sekar Pancasari untuk mandi.

Namun tiba-tiba PU ES mengambil foto dua warga yang sedang dengan handphone yang dibawa. Dua warga yang mengetahui fotonya diambil langsung protes terhadap Putu ES, namun protes tidak ditanggapi.

Foto-foto tersebut justru dipunggah ke media sosial Sabtu malam dengan diisi kata epek kerink. Kedua perempuan yang

masih satu keluarga tersebut mendatangi pria yang mengunggah untuk protes karena foto-foto disebarkan melalui medias sosial.

Meski penggugah sudah meminta maaf dan foto-foto dihapus, beberapa warga sudah screenshot unggahan tersebut. Karena kedua korban tidak terima dengan unggahan, menuntut akan menempuh jalur hukum. 

NEGARA – Pelaku pengunggah foto dua perempuan yang mandi di sungai Sekar Pancasari, tampaknya, masih bisa bernafas lega.

Pasalnya, saksi korban Ni Made A, 50, dan Ni Wayan A, 30, yang sebelumnya ngotot akan menempuh jalur hukum, tidak membuat laporan resmi kepada polisi. 

Korban hanya meminta pada polisi agar pelaku, Putu ES, 28, dibina. Kanitreskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara mengatakan,

kedua korban dan keluarga pelaku juga sudah datang ke Polsek Mendoyo, tapi tidak sampai membuat laporan resmi.

Pihak korban datang hanya meminta agar melakukan pembinaan terhadap pelaku. “Suami dan keluarga korban memang sempat ke Polsek,

tapi mereka hanya meminta kami agar pelaku dibina agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara atas izin Kapolsek Mendoyo Kompol I Made Karsa.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga dari Banjar Sekar Pancasari, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana,

diancam akan dipolisikan lantaran mengunggah ke media sosial dua foto dua orang warga yang sedang mandi di sungai.

Upaya mediasi yang dilakukan ditingkat banjar hingga tingkat desa gagal, korban tetap menuntut proses hukum.

Saat itu, Ni Made A, 50 dan Ni Wayan A, 30, madi di sungai Sekar Pancasari bersama sejumlah warga lain. Kemudian datang pelaku Putu ES, 28, yang juga warga Banjar Sekar Pancasari untuk mandi.

Namun tiba-tiba PU ES mengambil foto dua warga yang sedang dengan handphone yang dibawa. Dua warga yang mengetahui fotonya diambil langsung protes terhadap Putu ES, namun protes tidak ditanggapi.

Foto-foto tersebut justru dipunggah ke media sosial Sabtu malam dengan diisi kata epek kerink. Kedua perempuan yang

masih satu keluarga tersebut mendatangi pria yang mengunggah untuk protes karena foto-foto disebarkan melalui medias sosial.

Meski penggugah sudah meminta maaf dan foto-foto dihapus, beberapa warga sudah screenshot unggahan tersebut. Karena kedua korban tidak terima dengan unggahan, menuntut akan menempuh jalur hukum. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/