BADUNG-Whiting Zac William, 18, tersangka pelaku penganiayaan Satpam Burger King, Jalan Legian, Kuta, Badung, Jumat (29/11) sekitar pukul 02.45 akhirnya ditangkap
Pemuda asal Negeri Kanguru, Australia ini ditangkap tim Reskrim Polsek Kuta di Kuta Town House Hotel Jalan Popies 1, Kuta, Badung
Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fadlianshah melalui Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa, Sabtu (30/11) menjelaskan, penangkapan pria Aussie ini setelah pihaknya menerima laporan dari korban Adni Junus Liu (Laporan No : LP-B/ 283/ XI/2019/ Bali / Resta Dps / Sek Kuta, tanggal 29 November 2019).
Sesuai laporan, pria asal Rote, NTT, yang berdomisili sementara di Jalan Mertasari Gunung Kubu Kresna, Nomor. 8, Kerobokan Kelod, Kuta Utara ini mengaku bahwa ia dianiaya tamu warga Negara asing.
Kronologisnya, korban Adni sedang duduk di depan toko Burger King, tiba-tiba ia mendengar suara keributan, Jumat sekitar pukul 02.45.
Setelah diperhatikan baik-baik, ternyata ada beberapa orang asing (termasuk pelaku) ribut-ribut dengan tukang ojek karena Handphonenya hilang.
Melihat ada keributan, korban Adni Junus Liu kemudian menegur orang asing tersebut agar tidak ribut di tempatnya bekerjanya.
Setelah itu itu, orang asing yang dimaksud pergi mencari handphone miliknya yang hilang itu,
“Beberapa saat kemudian pelaku balik ke TKP dan menanyakan kepada korban terkait HP-nya yang hilang. Pelaku menanyakan karena pelaku mengira korban tahu karena bekerja di area itu ”terang Kanit Reskrim.
Selanjutnya, meski sudah menjawa tidak tahu. Namun pelaku bersama temannya memaksa korban Adni Junus Liu untuk bertanggung jawab atas kehilangan HP miliknya. “Secara tiba-tiba, pemuda ini mononjok wajah korban dengan tangan mengepal,” tambahnya.
Akibat kejadian itu, Adni Junus Liu mengalami luka robek pada pelipis sebelah kiri. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut.
“Berdasarkan laporan dari korban, kami (tim reskrim) dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian,melakukan oleh TKP memeriksa saksi dan CCTV,” lanjutnya.
Selanjutnya, berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi menangkap pelakudi penginapannya (Kuta Town House Hotel Jalan Popies 1 Kuta Badung).
Usai diamankan, kini pelaku langsung ditahan di Mapolsek Kuta.
Sementara dari hasil penyidikan, pelaku telah menganiaya korban dengan memukul sebanyak 2 kali menggunakan tangan mengepal di wajah.
“Sementara pelaku kami sangkakan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya.