DENPASAR – Kasus dugaan pelecehan seksual dialami CA, salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Udayana (Unud), membuka fakta baru.
Berdasar laporan Posko Pengaduan Kekerasan Seksual di Tahun 2020 yang diinisiasi BEM PM Unud dan Seruni Bali, ada 73 laporan kekerasan seksual di kampus tertua di Bali ini.
Yang mengagetkan, korbannya datang dari beragam fakultas. Mulai dari Fakultas lImu Budaya, Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran Hewan,
Fakultas Ekonomi Bisnis, Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Imu Sosial dan Imu Politik, Fakultas Pariwisata, Fakultas Teknik, dan Fakultas Kelautan dan Perairan.
Pelaku diidetifikasi merupakan mahasiswa, akademisi/staf, alumni dan masyarakat umum, tempat kejadian di dominasi berada di luar lingkungan Unud, lingkungan Unud dan media sosial.
Bentuk kekerasan seksual terdiri dari pelecehan seksual, perkosaan, intimidasi bernuansa seksual dan KBGO (kekerasan berbasis gender online).
Menurut Direktur YBLH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning, korban kekerasan seksual berhak untuk diberikan fasilitas pemulihan.
Pihaknya mendorong kampus yang aman, nyaman dan bersih dari predator seksual. Hal itu sesuai dengan amanat Pancasila dan Konstitusi sebagaimana tertuang pada Pasal 28 dan 33 UUD 1945.
Selain itu, perlindungan terhadap perempuan juga diatur dalam UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 7/1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Intinya, kata dia, Unud harus menyediakan ruang aman bagi korban untuk melanjutkan pendidikannya.
“Kami minta adili Pelaku kekerasan seksual di kampus selama 12 tahun terakhir,” tuntut Vany.