33.5 C
Jakarta
21 November 2024, 13:59 PM WIB

Diganjar 10 Tahun Penjara, Tukang Tempel Sabu Spontan Lesu Darah

DENPASAR – Sambil mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Anjar Satwika Adi, 39, tampak lesu. Wajahnya pucat dan langkahnya lemas usai mendengar putusan diganjar sepuluh tahun penjara. 

Anjar dinyatakan bersalah karena terbukti menguasai sabu seberat 7,34 gram dan sebutir ekstasi dengan berat 0,54 gram. 

Anjar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda

Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Engeliky Handajani Day yang memimpin persidangan kemarin (30/1).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai. Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan 13 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Terdakwa ditangkap saat hendak menempel sabu di sekitar Jalan Griya Anyar, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan oleh Polda Bali. 

Terhadap hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, Anjar hanya bisa pasrah. “Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” ucap Aji Silaban pengacara terdakwa. Hal senada diungkapkan JPU. 

DENPASAR – Sambil mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Anjar Satwika Adi, 39, tampak lesu. Wajahnya pucat dan langkahnya lemas usai mendengar putusan diganjar sepuluh tahun penjara. 

Anjar dinyatakan bersalah karena terbukti menguasai sabu seberat 7,34 gram dan sebutir ekstasi dengan berat 0,54 gram. 

Anjar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda

Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Engeliky Handajani Day yang memimpin persidangan kemarin (30/1).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai. Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan 13 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara.

Terdakwa ditangkap saat hendak menempel sabu di sekitar Jalan Griya Anyar, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan oleh Polda Bali. 

Terhadap hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, Anjar hanya bisa pasrah. “Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” ucap Aji Silaban pengacara terdakwa. Hal senada diungkapkan JPU. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/