26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:49 AM WIB

30 Apartemen Terpidana Korupsi Pupuk Kaltim di Bali Disita Kejagung

DENPASAR – Kejagung terus memburu aset Ida Bagus Surya Bhuwana yang ada di Bali. Aset milik Surya yang disita adalah 30 kamar apartemen mewah di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Badung. 

Surya merupakan mantan Direktur PT Inn Resort sekaligus terpidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim). 

Dalam putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht, Surya dihukum lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 15 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar, Surya harus menjalani penjara selama empat tahun. Informasinya Surya saat ini ditahan di Lapas Salemba.

“Kalau jumlah kamar keseluruhan sepertinya 100 lebih, karena cukup besar dan luas. Tapi yang disita 30 kamar dengan sertifikat atas nama terpidana,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs saat dikonfirmasi kemarin.

Bamaxs ikut dan tim Intelejen Kejari Badung turun langsung mendampingi tim pemulihan aset Kejagung RI. Pihaknya mendapat izin langsung dari Kajari Badung I Ketut Maha Agung.

Penyitaan dilakukan pada 27 Mei lalu. Tim Kejagung sudah memberikan pengumuman dan tanda bahwa 30 kamar apartemen disita dan berada dalam pengawasan Kejagung.

Pemberian tanda itu juga hasil koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di dalam serifikat apartemen atas nama Surya.

Dijelaskan lebih lanjut, 30 kamar apartemen tersebut akan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.

Namun, sebelum dilelang harus ada penilaian oleh tim appraisal. “Karena itu, sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penilaian tim appraisal,” imbuh Bamaxs.

Penyitaan tersebut berdasar putusan Mahkamah Agung RI nomor  1230K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juni 2020.

Sebelumnya, Surya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejagung ditangkap saat bersembunyi di Hotel Jimbaran View pada 15 Oktober 2020.

Saat itu tim tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejari Badung.

Surya didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur.

Kasus itu berawal ketika Ida Bagus yang menjabat Dirut PT Bukit Inn Resort membuat perjanjian penjualan aset kepada PT Pupuk Kalimantan Timur.

Perbuatan itu dinilai telah melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara. Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

DENPASAR – Kejagung terus memburu aset Ida Bagus Surya Bhuwana yang ada di Bali. Aset milik Surya yang disita adalah 30 kamar apartemen mewah di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Badung. 

Surya merupakan mantan Direktur PT Inn Resort sekaligus terpidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim). 

Dalam putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht, Surya dihukum lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 15 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayar, Surya harus menjalani penjara selama empat tahun. Informasinya Surya saat ini ditahan di Lapas Salemba.

“Kalau jumlah kamar keseluruhan sepertinya 100 lebih, karena cukup besar dan luas. Tapi yang disita 30 kamar dengan sertifikat atas nama terpidana,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs saat dikonfirmasi kemarin.

Bamaxs ikut dan tim Intelejen Kejari Badung turun langsung mendampingi tim pemulihan aset Kejagung RI. Pihaknya mendapat izin langsung dari Kajari Badung I Ketut Maha Agung.

Penyitaan dilakukan pada 27 Mei lalu. Tim Kejagung sudah memberikan pengumuman dan tanda bahwa 30 kamar apartemen disita dan berada dalam pengawasan Kejagung.

Pemberian tanda itu juga hasil koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di dalam serifikat apartemen atas nama Surya.

Dijelaskan lebih lanjut, 30 kamar apartemen tersebut akan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.

Namun, sebelum dilelang harus ada penilaian oleh tim appraisal. “Karena itu, sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebelum dilakukan penilaian tim appraisal,” imbuh Bamaxs.

Penyitaan tersebut berdasar putusan Mahkamah Agung RI nomor  1230K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juni 2020.

Sebelumnya, Surya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejagung ditangkap saat bersembunyi di Hotel Jimbaran View pada 15 Oktober 2020.

Saat itu tim tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejari Badung.

Surya didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur.

Kasus itu berawal ketika Ida Bagus yang menjabat Dirut PT Bukit Inn Resort membuat perjanjian penjualan aset kepada PT Pupuk Kalimantan Timur.

Perbuatan itu dinilai telah melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara. Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/