DENPASAR – Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, Senin (31/5/2021) membenarkan bahwa anggotanya, bernama Ngurah M, 46, menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu. Dia pun menyebutkan, pelaku merupakan anggota unit patroli Sabhara Polsek Mengwi, Badung.
“Itu anggota unit Patroli Sabhara Polsek Mengwi,” katanya saat dikonfirmasi.
Dikatakan Roby, bahwa saat ini anggotanya yang berpangkat brigadir itu sudah dinonaktifkan. Selanjutnya nanti, yang bersangkutan akan dipecat.
“Ya dinonaktifkan sebelum nantinya kita pecat,” imbuhnya.
Dilanjutkannya, pelanggaran yang dilakukan oknum itu mencoreng institusi. Sehingga tindakannya tidak akan ditolerir lagi.
Ancaman pemecatan pun sudah di depan mata. Apalagi pelaku merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah yang cukup besar. “Ke laut aja polisi kayak gitu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku Ngurah M tertangkap tangan saat akan menempelkan paket sabu-sabu pada Sabtu (8/5/2021) lalu di depan sebuah masjid di Jalan Gatsu Barat, Denpasar. Dia ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita.
“Dia ditangkap tanpa perlawanan. Dia duduk dekat sebuah pohon namun anggota tetap mengawasinya sebelum akhirnya ditangkap,” terang sumber, Minggu (30/5/2021).
Saat digeledah, ditemukan belasan paket klip yang diduga sabhu siap edar. Setelah ditangkap di lokasi itu, eplaku langsung diarahkan ke rumahny di Perumahan Cempaka Claster Residence, Marga Tabanan.
Di sana, petugas kembali menemukan puluhan paket klip sabhu. Sehingga total narkoba jenis sabhu yang diamankan seberat 84 gram. Diduga, pelaku ini juga merupakan pemakai narkoba. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya bong, alat hisap sabhu di dalam kamarnya.
Terkait penangkapan itu, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, kasus ini masih dikembangkan. “Ya masih dikembangkan,” ujarnya saat rilis di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/5/2021) lalu.