DENPASAR – Tingginya kebutuhan masker saat wabah corona dimanfaatkan terdakwa Ali Solikin, 34. Pria asal Grobogan, Jawa Tengah, itu melakukan penipuan secara online melalui situs jual beli Marketplace.
Ia memasang harga lebih murah daripada di pasaran. Padahal, Ali sendiri tidak memiliki masker.
Setelah menerima uang, Ali bukannya mengirim uang malah mengirim bantal dan guling serta celana jins bekas yang dimasukkan ke dalam kardus.
Korbannya adalah Widyawati Koesnomo. Akibat ulah terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 3,6 juta.
JPU Gusti Rai Ayu Artini menganggap terdakwa bersalah melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada 28 Maret 2020 pukul 11.00, bertempat di Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan, terdakwa telah terbukti menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronika.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun denda Rp 5 juta subsider enam bulan kurungan,” tuntut JPU Rai dalam sidang daring kemarin.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Dijelaskan jaksa, uang hasil menipu itu habis digunakan untuk keperluan pribadi. Terdakwa yang mengenakan kopiah putih pun hanya bisa pasrah.
Ia mengajukan pembelaan sambil berharap kemurahan hati majelis hakim. “Yang Mulia, saya minta keringanan. Saya punya anak dan istri. Saya menyesal,” katanya membela diri.
Hakim IGN Putra Atmaja yang memimpin persidangan akan menjatuhkan vonis pada 7 Agustus mendatang.
Diungkapan dalam dakwaan JPU, korban awalnya berkeinginan membeli masker karena persediaan masker di toko dan apotek kosong. Saksi mencoba membli masker secara online di media sosial.
Saksi melihat iklan di Marketplace dengan nama Arga Chanel Gallu yang menawarkan penjualan masker beragam merek. Saksi merasa tertarik karena harga lebih murah daripada di pasaran.
Saksi kemudian transaksi masker melalui massenger. Terdakwa Ali menawarkan merek Sensi Rp 320 ribu/boks dengan mereka Diapro seharga Rp 285/boks.