29.4 C
Jakarta
18 Oktober 2024, 22:22 PM WIB

Penyelundup Sabu Via Anus Diganjar 13 Tahun, Suhardi: Biar Kian Dewasa

DENPASAR – Suhardi, 24, aktor utama penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Bali lewat alat kelamin dan anus terlihat tidak sedih meski diganjar hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.

Usai sidang, pria asal Tanjung Pinang, Riau, itu seperti orang sedang bahagia. Sambil berjalan mengeluarkan ruang sidang senyumnya terus mengembang.

Ketika melewati awak media Suhardi melempar senyum. Saat ditanya tanggapannya mendapat hukuman 13 tahun, Suhardi memberi jawaban sekenanya.

“Ya nih, kena (hukuman penjara) 13 tahun. Lumayan biar tambah dewasa,” ucapnya tersenyum lantas ngeloyor menuju ruang tahanan.

Hukuman penjara 13 tahun ini 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 15 tahun.

“Menyatakan terdakwa Suhardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat

tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan satu,” ujar hakim ketua I Gde Ginarsa.

Yang dimaksud permufakatan jahat yakni Suhardi menyelundupkan narkoba bersama pacarnya, Airinda Pratiwi, dan temannya bernama Amirul Afiq bin Yazzed.

Barang bukti yang disita dari Suhardi berupa dua paket sabu-sabu yang berat seluruhnya mencapai 162,85 gram.

Perbuatan Suhardi itu memenuhi unsur pidana dalam Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.

“ Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” imbuhnya. Atas putusan itu, terdakwa yang dalam rangkaian sidangnya diketahui sebagai otak penyelundupan itu menyatakan menerimanya.

Namun pihak penuntut umum yang diwakili Jaksa Komang Swastini menyatakan pikir-pikir.

DENPASAR – Suhardi, 24, aktor utama penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Bali lewat alat kelamin dan anus terlihat tidak sedih meski diganjar hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.

Usai sidang, pria asal Tanjung Pinang, Riau, itu seperti orang sedang bahagia. Sambil berjalan mengeluarkan ruang sidang senyumnya terus mengembang.

Ketika melewati awak media Suhardi melempar senyum. Saat ditanya tanggapannya mendapat hukuman 13 tahun, Suhardi memberi jawaban sekenanya.

“Ya nih, kena (hukuman penjara) 13 tahun. Lumayan biar tambah dewasa,” ucapnya tersenyum lantas ngeloyor menuju ruang tahanan.

Hukuman penjara 13 tahun ini 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 15 tahun.

“Menyatakan terdakwa Suhardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat

tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan satu,” ujar hakim ketua I Gde Ginarsa.

Yang dimaksud permufakatan jahat yakni Suhardi menyelundupkan narkoba bersama pacarnya, Airinda Pratiwi, dan temannya bernama Amirul Afiq bin Yazzed.

Barang bukti yang disita dari Suhardi berupa dua paket sabu-sabu yang berat seluruhnya mencapai 162,85 gram.

Perbuatan Suhardi itu memenuhi unsur pidana dalam Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.

“ Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” imbuhnya. Atas putusan itu, terdakwa yang dalam rangkaian sidangnya diketahui sebagai otak penyelundupan itu menyatakan menerimanya.

Namun pihak penuntut umum yang diwakili Jaksa Komang Swastini menyatakan pikir-pikir.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/