DENPASAR – Hingga kini status Bendesa Adat Jungutbatu, Nusa Penida, Klungkung I Ketut Gunaksa dalam kasus pungli masih gelap.
Gunaksa belum dipanggil oleh penyidik Direktorat Kepolisian Air Polda Bali dalam kasus pungutan liar mencapai Rp 300 juta per bulan
terhadap pengusaha speed boat yang melibatkan prajuru adat desa setempat I Made Swadiaya, 41, sebagai jadi tersangka.
“Kalau itu (Gunaksa, red) saya belum bisa beberkan. Saya takut penyidiknya marah. Sebab ini masih dilakukan pengembangan.
Kami juga masih menyelidiki uang pungutan untuk membangun desa,” ujar Wadirpolair Polda Bali AKBP Bambang Wiriawan.
Menurutnya, penyidik sampai saat ini masih menyelidiki aliran uang ini kemana saja, dan apa bentuk fisik dari hasil retribusi sebanyak itu.
“Jadi, Bendesa akan dipanggil atau tidak itu nanti berdasar hasil dari penyelidikan di lapangan (desa, red), saksi ahli dan saksi-saksi korban nanti.
Ya, bendesa belum kami panggil. Untuk pengembangannya minggu depan kami akan sampaikan ke media,” tuturnya.
Seperti diberitakan, ada sekelompok orang mengatasnamakan Desa Adat Jungutbatu melakukan pungutan kepada pengelola speed boat.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar terjadi transaksi di Kantor Scoot Fast Cruises Jalan Hang Tuah Nomor. 27, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Minggu (12/8) sekitar pukul 15.30.
Dari tangan pelaku ini petugas mengamankan uang tunai Rp 10 juta, kwitansi berisi nilai uang Rp 30 juta dari tangan pelaku bernama I Made Swadiaya.
Sebelum diamankan, petugas sudah melakukan pengintaian di kawasan Desa Jugutbatu, karena beredar kabar satu dari 13 perusahaan boat akan transaksi kurang lebih RP 20 juta di rumah milik istri.
Sayang permainan para pelaku ini diduga bersih sehingga sempat lolos. “Setelah diamankan di Kantor Scoot Fast Cruises pada Minggu itu, pelaku membenarkan
dan uang Rp 20 juta itu diserahkan ke Polisi oleh istri pelaku yang berstatus sebagai saksi. Jadi uang tunai yang diamankan berjumlah Rp 30 juta,” paparnya.