NEGARA-Pengamanan libur Natal 2019 dan Tahun baru 2020 tercoreng ulah oknum.
Ditengah membanjirnya wisatawan domestic berlibur di Bali, kabar tak sedap justru menimpa aparat yang sedang bertugas.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, kabar miring sekaligus memalukan itu menyusul dengan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas di pos pemeriksaan KTP di Terminal Gilimanuk.
Modusnya, oknum petugas yang melakukan pemeriksaan KTP di Terminal Gilimanuk mengarahkan masuk ke dalam pos bagi yang tidak membawa KTP.
Apabila ingin melanjutkan perjalanan, maka bagi mereka yang tidak membawa identitas diminta membayar sejumlah uang pada oknum petugas.
Rata-rata, dari informasi, setiap orang membayar Rp 50 ribu agar bisa melanjutkan perjalanan.
Selain tidak membawa KTP, oknum petugas meminta sejumlah uang meski sudah membawa surat keterangan (suket) pengganti KTP sementara.
Bahkan oknum petugas meminta uang pada orang yang masuk Bali meski sudah membawa kartu pelajar.
Seorang pelajar mengaku diminta membayar “denda” uang sebesar Rp 30 ribu oleh oknum petugas agar bisa melanjutkan perjalanan.
“Padahal uang saku sedikit,” ujarnya.
Seperti diketahui, pos pemeriksaan KTP di Terminal Gilimanuk terdiri dari unsur Satpol PP, ASN dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pemeriksaan dibantu TNI dari unsur Kodam Udayana, Kodim Jembrana dan Koramil Mendoyo. Petugas gabungan tersebut melakukan pemeriksaan KTP setiap orang yang masuk Bali.
Sayangnya, sejumlah pihak yang terlibat dalam pemeriksaan KTP Gilimanuk belum bisa dikonfirmasi.
Demikian juga Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jembrana I Ketut Wiaspada dan Kasatpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi.
Dua pejabat ini juga belum bisa dikonfirmasi mengenai dugaan pungli tersebut.