PEKANBARU, radarbali.id- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pentingnya pengembangan UMKM sebagai salah satu critical engine bagi perekonomian nasional.
Airlangga mengaku, pemerintah memberikan banyak insentif agar UMKM bisa maju atau memunculkan UMKM baru.
Airlangga menyebut, kini pemerintah sudah mengintegrasikan Program Kartu Prakerja dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk menjadi kunci munculnya UMKM baru yang bisa berdaya saing.
Dalam pidatonya di hadapan sivitas akademika Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru beberapa waktu lalu, Airlangga menyemangati mahasiswa untuk memanfaatkan program integrasi Kartu Prakerja dan KUR agar muncul UMKM baru.
Ia menuturkan, peserta diharapkan dapat mengakses permodalan dan siap beriwurausaha setelah menerima pembekalan Program Kartu Prakerja.
Terlebih, pemerintah telah menambah skema KUR Super Mikro (di bawah Rp 10 juta) untuk pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga, serta melakukan kebijakan KUR khusus bagi korporatisasi baik petani maupun nelayan.
“Dari segi anggaran, pemerintah telah melakukan front loading berbagai kebijakan insentif fiskal dan perlindungan sosial di awal tahun ini sebagai keberpihakan dan dukungan terhadap UMKM,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan, Selasa (31/5/2022).
Ketua Umum Partai Golkar ini membocorkan strategi agar UMKM bisa cepat berkembang tidak mulai dari nol lagi. Yakni, dengan terus melakukan kajian-kajian dan perbaikan kebijakan UMKM yang telah ada di Indonesia. Hal inilah yang juga dilakukan pemerintah saat ini sehingga membuat UMKM menjadi critical engine ekonomi nasional.
Terbukti, UMKM saat ini berkontribusi terhadap PDB Indonesia mencapai 61 persen dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional.
“Diharapkan juga, kontribusi UMKM terhadap ekspor non migas yang saat ini baru mencapai 16 persen dapat ditingkatkan,” tutur Menko Airlangga.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengatakan, berbagai kebijakan UMKM guna memperkuat permodalan telah dilaksanakan mulai dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) hingga 1999.
Misalnya, Kredit Bimbingan Masyarakat (BIMAS), Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) dan Kredit Candak Kulak.
Setelah tahun 1999, kebijakan pembiayaan UMKM dilanjutkan dan dikembangkan melalui Pembiayaan Ultra Mikro (Umi), Pembiayaan Mikro, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Melalui skema subsidi bunga, suku bunga KUR dapat diturunkan hingga mencapai titik terendah yaitu 6 persen efektif per tahun.
Selanjutnya, pada masa pandemi Covid-19 pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga 6 persen pada tahun 2020 sehingga suku bunga KUR 0 persen pada tahun 2020.
Setelah itu, pada 2021 dan 2022, pemerintah memberikan tambahan subsidi bunga lagi sebesar 3 persen sehingga suku bunga KUR hanya 3 persen. (rba/ken)