DENPASAR- Apes dialami seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Michael David Cordell, 60. Ia mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan mantan istrinya Hotijeh Mistari alias Charry, 43. Namun anehnya, dia justru mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejari NTB. Dia dilaporkan kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Tumah Tangga (KDRT).
Sementara mantan istrinya Hotijeh Mistari alias Charry, 43, yang juga berstatus tersangka tak ditahan.
Kepada Radarbali.co.id, di Denpasar, Senin (30/5), Michael David Cordell melalui teman dekatnya Hariani menyampaikan bahwa Michael David Cordell dianaiaya lebih dahulu oleh Hotijeh Mistari alias Charry. Michael pun menuntut keadilan.
Saat ini, lanjutnya, Michael berharap tidak ada kesan tebang pilih dan memihak kepada yang salah. “Intinya, teman saya itu merasa mendapat diskriminasi di Nusa Tenggara Barat (NTB),” kata Hariani.
Menurutnya, aparat hukum terkesan melindungi Hotijeh Mistari alias Cherry, yang telah menganiaya Michael.
Hariani mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Cherry berlangsung di kediaman Michael di Jalan Oliander, No. 17, Gren Valley Bat, Senggigi, Lombok Barat, NTB, pada Selasa 20 Desember 2019 lalu. Nah, saat peristiwa itu terjadi Michael berupaya menghindar dan melindungi diri dari serangan mantan istrinya itu. Saat menangkis serangan, tangan Michael mengenai wajah Cherry.
“Oleh sebab itu Michael dilaporkan dan harus berurusan dengan hukum Indonesia, kemudian mendekam di penjara,” jelasnya.
Michael Cordell dan Hotijeh Mistari Alias Cherry terlibat saling lapor. WNA Aussie ini melaporkan mantan istrinya ke Polsek Lombok Barat Sektor Singgigi, NTB. Sebaliknya Cherry melaporkan Michael Cordell ke Dirreskrimum Polda NTB dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan saat itu juga.
“Motifnya cemburu. Michael mengajak teman wanita berinisial JN ke rumahnya itu. Setahu saya, Michael dan Cherry menikah di Aussie balasan tahun lalu, kemudian sudah pisah ranjang selama 9 tahun terakhir. Lalu diketahui Cherry menikah lagi dengan bule Aussie pada 2016 lalu,” beber Hariani sambil menunjukkan bukti foto dan bukti surat nikah Cherry dengan lelaki lain.
Hariani menambahkan proses di kepolisian pun berlangsung lama. Pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut dikirim setelah 2 tahun terbit SPDP No. B/39/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum tanggal 26 Februari 2020 dengan tersangka Michael David Cordell alias Mich. Terbitnya SPDP tersebut setelah dilakukan penyelidikan atas laporan dari Hotijeh Mistari Nomor : LP/310/2019/NTB/SPKT tanggal 11 Desember 2019.
Sementara laporan Michael Cordell, penyidik Polsek Lobar Sektor Senggigi juga menetapkan Cherry sebagai tersangka dan sudah sampai tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Mataram pada tahun 2020.
“Dua tahun sudah, dan samapai saat ini, Jaksa belum melimpahkan berkas perkara tersangka Cherry ini ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram untuk disidangkan. Begitu ceritanya,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Hotijeh Mistari yang dikonfirmasi mengaku bahwa sejak tahun 2010 ia diterlantarkan oleh Michael karena ada wanita idaman lain.
Tak hanya di Bali, aksi penganiayaan juga terjadi saat mereka tinggal di Timor Leste. “Kami kan punya perjanjian, dia tidak boleh bawa wanita lain ke rumah itu, pun sebaliknya saya. Karena itu saya datang dan menegurnya. Karena pacarnya digigit anjing, malah saya dipukul. Begitu ceritanya,” kata Hotijeh Mistari. Pun dikatakan, ia nekat menyiram keduanya dengan air cabai lantaran diusir dari rumah miliknya sendiri.
“Memang saya dan suami sudah cerai sekitar dua tahun lalu. Tapi saya membantah, tidak pernah menikah dengan siapa pun. Di sana (TKP) dia tinggal di rumah atas nama saya ,” tegasnya.
Sementara itu, JPU dari Kejati NTB Iwan Winarso kepada Radarbali.co.id Selasa kemarin (31/5), mengatakan penahanan terhadap Michael itu unsur subjektif dan objektif sudah terpenuhi.
Selain itu, penahanan yang dilakukan dikawatirkan melarikan diri. “Karena pengalaman, penanganan perkaranya saja lambat tuntasnya. Memang kandala karena dia orang asing. Kendala saat menghadirkan susah. Tidak mau terulang, sehingga ditahan,” tegas jaksa.
Terkait pelimpahan berkas ke pengadilan akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia akan berkoordinasi dengan kejari Maratam agar berkas di Kejati diserahkan ke Pengadilan bersama berkas yang ditangani Kejari. “Yang jelas, dalam waktu dekat diserahkan ke pengadilan,” sebutnya.
Sedangkan Kasi Intel Kejari Mataram I Bagus Putu Widnyana enggan berkomentar banyak. Ia mengaku baru saja bertugas di Mataram. “Ya saya pelajari dulu masalah tersebut, berkoordinasi dengan teman yang menangani,”ujarnya.(dre)