31.4 C
Jakarta
26 April 2024, 11:26 AM WIB

Lesti Kejora Ngaku Jadi Korban KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Bui

RIZKY Billar terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia dilaporkan istrinya – Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kasus KDRT.

Informasi yang dirangkum, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar pada Rabu (28/9) malam ke Polres Metro Jakarta Selatan. “Iya betul. Tadi malam saudara LK melaporkan suaminya terkait dugaan KDRT yang dialaminya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis kemarin (29/9).

Dia mengatakan, Lesti harus melengkapi laporannya dengan bukti visum. Proses visum kini sedang dilakukan untuk kemudian dilampirkan guna memperkuat laporan. AKP Nurma Dewi menegaskan, keberadaan hasil visum ini sangat diperlukan dalam kasus ini. “Karena yang dilaporkan KDRT, bukti dan faktanya hasil visum,” tuturnya dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Group), Jumat (30/9).

Lebih lanjut dia mengatakan, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar dengan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Sekadar diketahui, sebelum diproses secara hukum, penyidik akan memanggil Rizky Billar dan Lesti untuk dilakukan proses mediasi karena hal ini berkaitan dengan keutuhan rumah tangga.

Jika mediasi tidak berjalan sesuai harapan, maka proses hukum akan dilanjutkan. “Mediasi wajib kita lakukan. Kita akan pertemukan kedua belah pihak,” pungkas AKP Nurma Dewi. (jpg)

RIZKY Billar terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia dilaporkan istrinya – Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kasus KDRT.

Informasi yang dirangkum, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar pada Rabu (28/9) malam ke Polres Metro Jakarta Selatan. “Iya betul. Tadi malam saudara LK melaporkan suaminya terkait dugaan KDRT yang dialaminya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis kemarin (29/9).

Dia mengatakan, Lesti harus melengkapi laporannya dengan bukti visum. Proses visum kini sedang dilakukan untuk kemudian dilampirkan guna memperkuat laporan. AKP Nurma Dewi menegaskan, keberadaan hasil visum ini sangat diperlukan dalam kasus ini. “Karena yang dilaporkan KDRT, bukti dan faktanya hasil visum,” tuturnya dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Group), Jumat (30/9).

Lebih lanjut dia mengatakan, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar dengan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Sekadar diketahui, sebelum diproses secara hukum, penyidik akan memanggil Rizky Billar dan Lesti untuk dilakukan proses mediasi karena hal ini berkaitan dengan keutuhan rumah tangga.

Jika mediasi tidak berjalan sesuai harapan, maka proses hukum akan dilanjutkan. “Mediasi wajib kita lakukan. Kita akan pertemukan kedua belah pihak,” pungkas AKP Nurma Dewi. (jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/