DENPASAR – Meski telah diberikan 10 hari masa perbaikan (22-31 Juli 2018, red), ternyata ada sejumlah parpol yang menunggak berkas syarat calon pencalegan.
Salah satunya adalah DPD Partai Gerindra Bali. Bagus Suwitra Wirawan (BSW), 56, anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali yang telah menjalani vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan
selama 8 bulan oleh majelis hakim pimpinan I Gede Pasek dalam sidang dengan agenda putusan di PN Denpasar, Senin (5/6/2017) silam diketahui belum mempublikasikan dirinya sebagai eks napi kepada masyarakat lewat media massa.
Padahal pria asal Banjar Tandeg, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung itu terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atas perkara penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Menariknya, dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, BSW merasa dirinya bukan seorang mantan narapidana.
Bahkan BSW menyodorkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana bernomor 1038/SK/HK/07/2018/PN Denpasar yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Mustafa Djafar.
Dalam surat keterangan tersebut berbunyi berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pada Pengadilan Negeri Denpasar BSW tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,
tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasar putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Surat keterangan tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1 A, Selasa (17/7) lalu.
“Untuk tiang (saya) tidak ada koreksi terkait masalah itu (status eks narapidana, red) karena tiang tidak dipidana kurungan. Tiang diputus percobaan dan ancamannya pun dulu di bawah 5 tahun.
Tiang juga sudah lengkapi suratnya (ke KPUD Bali, red) dengan surat keterangan dari PN Denpasar,” dalih BSW menegaskan dirinya bukan seorang eks narapidana.