28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 19:01 PM WIB

Anggaran Dikepras, KPU Bingung Kencangkan Ikat Pinggang

RadarBali.com – Usai rapat dengan DPRD Bali pada 28 Oktober lalu, konsentrasi KPU Bali dalam menyiapkan tahapan Pilgub Bali kini terpecah.

Selain dipaksa mengencangkan ikat pinggang dengan cara memangkas anggaran yang sudah disetujui, KPU juga dikejar deadline rasionalisasi anggaran.

Dewan memberi waktu kepada KPU menyerahkan draf rasionalisasi paling lambat 7 November. Komisioner KPU bakal semakin pening lantaran berbenturan dengan hari raya galungan dan kuningan.

Bahkan, Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebut pemangkasan anggaran yang sudah disetujui dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hanya terjadi di Bali.

“Setahu saya, untuk daerah (di Indonesia) yang menyelenggarakan Pilkada 2018, belum ada kasus seperti yang terjadi di Bali,” ungkap Raka Sandi kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin.

Menurut Raka, berdasar rapat kordinasi yang diselenggarakan Kemendagri pada 23 Oktober lalu, KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada sudah meneken NPHD.

KPU Bali juga sudah meneken NPHD. Namun, belakangan muncul usulan NPHD yang sudah diteken direvisi.

Menurut Raka, untuk mengubah anggaran tidak mudah. Apalagi anggaran Pilgub Bali sudah teregister di pusat.

“Daerah lain sudah siap melakukan tahapan. Sedangkan kami harus mengadakan rapat di tingkat provinsi, lanjut kabupaten/kota, baru ke KPU RI,” tukasnya.

KPU Bali harus melakukan pendalaman dan pencermatan terkait mekanisme perubahan anggaran yang sudah terdaftar di pusat.

Raka mengungkapkan, pihaknya harus rapat dengan KPU kabupaten/kota guna membahas anggaran yang dipangkas.

Rapat dengan KPU kabupaten/kota sangat mendesak karena sebagian besar anggaran didistribusikan ke KPU kabupaten/kota.

Anggaran yang didistribusikan ke KPU kabupaten/kota, antara lain honor PPK, PPS, bimbingan teknis, sosialisasi, rapat kordinasi, pembuatan TPS dan distribusi logistik.

“Termasuk honor KPPS juga kami yang membiayai. Kami akan mengikuti sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya

RadarBali.com – Usai rapat dengan DPRD Bali pada 28 Oktober lalu, konsentrasi KPU Bali dalam menyiapkan tahapan Pilgub Bali kini terpecah.

Selain dipaksa mengencangkan ikat pinggang dengan cara memangkas anggaran yang sudah disetujui, KPU juga dikejar deadline rasionalisasi anggaran.

Dewan memberi waktu kepada KPU menyerahkan draf rasionalisasi paling lambat 7 November. Komisioner KPU bakal semakin pening lantaran berbenturan dengan hari raya galungan dan kuningan.

Bahkan, Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebut pemangkasan anggaran yang sudah disetujui dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) hanya terjadi di Bali.

“Setahu saya, untuk daerah (di Indonesia) yang menyelenggarakan Pilkada 2018, belum ada kasus seperti yang terjadi di Bali,” ungkap Raka Sandi kepada Jawa Pos Radar Bali, kemarin.

Menurut Raka, berdasar rapat kordinasi yang diselenggarakan Kemendagri pada 23 Oktober lalu, KPU provinsi maupun kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada sudah meneken NPHD.

KPU Bali juga sudah meneken NPHD. Namun, belakangan muncul usulan NPHD yang sudah diteken direvisi.

Menurut Raka, untuk mengubah anggaran tidak mudah. Apalagi anggaran Pilgub Bali sudah teregister di pusat.

“Daerah lain sudah siap melakukan tahapan. Sedangkan kami harus mengadakan rapat di tingkat provinsi, lanjut kabupaten/kota, baru ke KPU RI,” tukasnya.

KPU Bali harus melakukan pendalaman dan pencermatan terkait mekanisme perubahan anggaran yang sudah terdaftar di pusat.

Raka mengungkapkan, pihaknya harus rapat dengan KPU kabupaten/kota guna membahas anggaran yang dipangkas.

Rapat dengan KPU kabupaten/kota sangat mendesak karena sebagian besar anggaran didistribusikan ke KPU kabupaten/kota.

Anggaran yang didistribusikan ke KPU kabupaten/kota, antara lain honor PPK, PPS, bimbingan teknis, sosialisasi, rapat kordinasi, pembuatan TPS dan distribusi logistik.

“Termasuk honor KPPS juga kami yang membiayai. Kami akan mengikuti sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/