SINGARAJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng mencatat, ada dua partai yang belum menyetor hingga batas akhir penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Rabu (2/1) pukul 18.00.
Dua partai politik (parpol) yang belum menyerahkan LPSDK, itu yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Buleleng, Made Sumertana mengatakan, hingga batas waktu terakhir penyerahan pada pukul 18.00, kedua partai itu tak kunjung menyerahkan laporan.
Sumertana mengaku sudah berusaha menghubungi pengurus kedua partai itu.
“Dari PKS, cukup kooperatif. Mereka datang dan menyampaikan form pernyataan. Tapi tidak ada laporan dana kampanye.
Sedangkan PKPI, sudah kami hubungi via telepon dan WhatsApp tidak ada jawaban,” katanya.
Ia menduga kedua partai politik itu tak menyetorkan laporan, karena tak memiliki caleg. Meski begitu, ia cukup menyayangkan langkah kedua parpol tersebut.
Semestinya, mereka tetap menyetorkan laporan meski tidak ada saldo. Setidaknya hal itu menunjukkan bahwa partai masih beraktifitas di Buleleng.
“Ya semestinya kooperatif saja. Meski tidak ada caleg, paling tidak bisa menyerahkan laporan. Itu juga kan pertanggungjawaban pada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu untuk partai lainnya, Sumertana memastikan sudah menyerahkan laporan.