31.9 C
Jakarta
26 April 2024, 17:53 PM WIB

AWAS! Terbukti Tebar Janji dan Money Politik, Status Paslon Bisa Batal

DENPASAR – Indikasi maraknya janji politik dan praktik politik uang yang dilakukan bakal pasangan calon (paslon) maupun tim kampanye menjelang Pilgub Bali maupun Pemilihan Bupati

mendapat sorotan khusus dalam rapat koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Pemilihan Umum 2019 yang digelar di Sanur Paradise Plaza Hotel kemarin.

Sorotan tersebut diungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Ketut Sunadra. 

Menurutnya, berdasar ketentuan Pasal 152 UU Nomor. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.1/2015 tentang penetapan Perppu No.1/2014 tentang Pilkada,

paslon maupun tim kampanye yang terindikasi memberikan janji maupun praktik politik uang bisa dikenakan sanksi.

“Dulu saat Pilkada Serentak 2015 tidak tegas soal sanksi. Sekarang dengan adanya revisi kedua UU Nomor 10/2016 sanksi tegas.

Mereka yang menjanjikan saja bisa dikenakan sanksi apalagi praktik politik uang, “terang Sunadra kemarin.

Sanksi tidak hanya bagi pemberi dan penerima. Mengacu Pasal 73 ayat 1 UU No. 10/2016 juncto Pasal 135 huruf a, sanksi bisa berupa sanksi administrasi maupun pidana.

“Sanksi administrasi bila terbukti bisa berupa pembatalan paslon. Kewenangan pembatalan tentu ada di KPU atas rekomendasi Bawaslu.

Sedangkan pidana kewenangan selain melibatkan unsur Bawaslu, juga ada kepolisian dan kejaksaan,” terang Sunadra.

DENPASAR – Indikasi maraknya janji politik dan praktik politik uang yang dilakukan bakal pasangan calon (paslon) maupun tim kampanye menjelang Pilgub Bali maupun Pemilihan Bupati

mendapat sorotan khusus dalam rapat koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Pemilihan Umum 2019 yang digelar di Sanur Paradise Plaza Hotel kemarin.

Sorotan tersebut diungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali I Ketut Sunadra. 

Menurutnya, berdasar ketentuan Pasal 152 UU Nomor. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.1/2015 tentang penetapan Perppu No.1/2014 tentang Pilkada,

paslon maupun tim kampanye yang terindikasi memberikan janji maupun praktik politik uang bisa dikenakan sanksi.

“Dulu saat Pilkada Serentak 2015 tidak tegas soal sanksi. Sekarang dengan adanya revisi kedua UU Nomor 10/2016 sanksi tegas.

Mereka yang menjanjikan saja bisa dikenakan sanksi apalagi praktik politik uang, “terang Sunadra kemarin.

Sanksi tidak hanya bagi pemberi dan penerima. Mengacu Pasal 73 ayat 1 UU No. 10/2016 juncto Pasal 135 huruf a, sanksi bisa berupa sanksi administrasi maupun pidana.

“Sanksi administrasi bila terbukti bisa berupa pembatalan paslon. Kewenangan pembatalan tentu ada di KPU atas rekomendasi Bawaslu.

Sedangkan pidana kewenangan selain melibatkan unsur Bawaslu, juga ada kepolisian dan kejaksaan,” terang Sunadra.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/