NEGARA – Penyidik Satreskrim Polres Jembrana akhirnya memanggil Wahani, terlapor pemilik akun media sosial Hany.
Kepada penyidik, warga Kelurahan Gilimanuk tersebut mengakui sebagai pemilik akun media sosial atas nama Hany dan juga mengakui menyebarkan tulisan dan gambar yang dipersoalkan tim relawan Jokowi – Ma’ruf Amin.
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogi Pramagita mengatakan, pengaduan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 masih dalam proses penyelidikan.
Pihak pelapor dan terlapor sudah dipanggil untuk pemeriksaan. Keterangan terlapor pada penyidik, lanjutnya, mengakui sebagai pemilik akun dengan nama Hany dan telah membuat status di media sosial yang disebut pelapor mengandung unsur penghinaan dan hoaks.
“Hasil pemeriksaan ini masih kami dalami lagi,” jelas AKP Yogi Pramagita kemarin. Dalam proses penyelidikan ini pihaknya juga akan memanggil saksi lain.
Di antaranya, ahli informasi teknologi dan saksi lain yang berkaitan dengan unggahan terlapor. “Banyak yang harus dipanggil. Kami tidak bisa ambil keterangan sebelah pihak. Harus pemeriksaan menyeluruh,” terangnya.
Seperti diberitakan, akun media sosial atas nama Hany, yang diduga milik warga Kelurahan Gilimanuk dilaporkan ke Bawaslu Jembrana dan Polres Jembrana.
Laporan tersebut terkait dengan unggahan akun tersebut yang menyudutkan dan fitnah terhadap Jokowi.
Salah satunya mengenai unggahan yang menyebut apabila Jokowi menang maka suara azan dihapuskan, kalau Jokowi menang PKI Merajalela.
Namun, mengenai dugaan pelanggaran Undang-undang lain terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE.
Dugaan pelanggaran UU ITE tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Jembrana.