DENPASAR – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berduka. Hanya 9 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) parpol besutan Oesman Sapta Odang (OSO) yang memenuhi syarat (MS) dari 575 bacaleg yang diajukan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, 566 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut tidak akan masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).
Hingga Jumat (3/7) pukul 11.05, belum diketahui jumlah bacaleg Hanura Bali yang melaju ke DPR RI. Demikian pula nasib I Wayan Gede Pasek Suardika (GPS) dan I Kadek Arimbawa alias Lolak.
Lolak bahkan tidak menjawab pertanyaan Jawa Pos Radar Bali tentang kepastian berkas atas nama dirinya lolos verifikasi KPU RI.
Lolak hanya membaca pesan wartawan dan memilih tidak menjawab. Hal serupa dilakukan Ketua DPD Hanura Bali, Made Sudarta.
Diketahui, dokumen perbaikan atas form pencalonan merupakan hal krusial. Salah mencantumkan nama saja bisa berstatus TMS.
Tidak nyontreng kolom yang diprint dari Silon (sistem informasi calon, red) juga menyebabkan TMS. Imbasnya, perbaikan tersebut dicoret dan tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Status TMS ini telah disampaikan KPU RI ke Partai Hanura, Rabu (1/8). Adapun persoalan yang menyebabkan status TMS adalah sejumlah detail informasi yang dibutuhkan dalam form B1.
Ada penambahan calon, namun tak ada foto, dan alamat calon kosong semua.