33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:08 PM WIB

Heboh Warga Jerman Masuk DPT, KPU dan Bawaslu Dibuat Sibuk

NEGARA –Pihak penyelenggara maupun pengawas pemilihan umum (pemilu) dibuat kelimpungan dan sibuk.

Gara-garanya, sesuai hasil pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden, baik KPU maupun Bawaslu menemukan adanya satu warga asing yang masuk DPT.

Komisioner KPU Jembrana divisi data dan pemilih Ni Putu Angelia, saat dikonfirmasi membenarkan adanya warga asing yang masuk dalam DPT tersebut.

Disebutkan warga asing atas nama Beat Thomas Buehler, kelahiran Basel BS, Jerman tanggal 05 April 1962, dengan status menikah dan pekerjaan tertulis others. Pria asing tersebut bertempat tinggal di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya. Dari hasil pengecekan DPT, tercatat masuk dalam TPS 26 Desa Melaya.

Menurutnya, warga asing yang masuk dalam DPT tersebut berawal dari koordinasi KPU Jembrana dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jembrana.

Dari hasil koordinasi tersebut, terdapat 13 nama orang asing yang tercatat kartu tanda penduduk Jembrana. “Tapi hanya satu yang masuk dalam DPT,” terangnya, Senin (4/3).

Satu orang yang masuk dalam DPT di TPS 26 Desa Melaya tersebut, sudah disampaikan pada panitia pemungutan suara (PPS) Desa Melaya untuk dipastikan mengenai status kewarganegaraan, apakah masih warga negara asing (WNA) atau sudah pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia (WNI). “Tadi sudah dipastikan pada PPS setempat sudah WNI,” ujarnya.

Namun untuk memastikan lagi, pihaknya akan melakukan verifikasi lagi dengan melihat KTP elektronik yang dimiliki. Apabila sudah pindah kewarganegaraan menjadi WNI, maka boleh menggunakan hak pilih dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Tetapi sementara, orang asing tersebut belum bisa ditemui karena berada di Denpasar. Jadi susah minta foto KTP yang bersangkutan,” terangnya.

Sedangkan 12 orang asing lainnya yang tersebar di sejumlah desa Jembrana meski memiliki KTP elektronik apabila statusnya WNA, tidak memiliki hak pilih sehingga tidak memiliki hak pilih. KPU Jembrana juga masih perlu konsultasi dengan KPU pusat mengenai masuknya orang asing.  

“Karena masih belum ada informasi valid mengenai status kewarganegaraannya, kami belum bisa memastikan apakah boleh memilih atau tidak,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, mengenai temuan adanya orang asing yang masuk dalam DPT tersebut hasil dari berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jembrana.

Diperoleh 13 nama orang asing yang memiliki KTP Jembrana, dari hasil pengecekan DPT salah satunya masuk dalam DPT. “Belum bisa dipastikan apakah WNA atau WNI, dinas akan mengecek dulu,” terangnya.

NEGARA –Pihak penyelenggara maupun pengawas pemilihan umum (pemilu) dibuat kelimpungan dan sibuk.

Gara-garanya, sesuai hasil pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden, baik KPU maupun Bawaslu menemukan adanya satu warga asing yang masuk DPT.

Komisioner KPU Jembrana divisi data dan pemilih Ni Putu Angelia, saat dikonfirmasi membenarkan adanya warga asing yang masuk dalam DPT tersebut.

Disebutkan warga asing atas nama Beat Thomas Buehler, kelahiran Basel BS, Jerman tanggal 05 April 1962, dengan status menikah dan pekerjaan tertulis others. Pria asing tersebut bertempat tinggal di Banjar Melaya Pantai, Desa Melaya, Kecamatan Melaya. Dari hasil pengecekan DPT, tercatat masuk dalam TPS 26 Desa Melaya.

Menurutnya, warga asing yang masuk dalam DPT tersebut berawal dari koordinasi KPU Jembrana dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jembrana.

Dari hasil koordinasi tersebut, terdapat 13 nama orang asing yang tercatat kartu tanda penduduk Jembrana. “Tapi hanya satu yang masuk dalam DPT,” terangnya, Senin (4/3).

Satu orang yang masuk dalam DPT di TPS 26 Desa Melaya tersebut, sudah disampaikan pada panitia pemungutan suara (PPS) Desa Melaya untuk dipastikan mengenai status kewarganegaraan, apakah masih warga negara asing (WNA) atau sudah pindah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia (WNI). “Tadi sudah dipastikan pada PPS setempat sudah WNI,” ujarnya.

Namun untuk memastikan lagi, pihaknya akan melakukan verifikasi lagi dengan melihat KTP elektronik yang dimiliki. Apabila sudah pindah kewarganegaraan menjadi WNI, maka boleh menggunakan hak pilih dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Tetapi sementara, orang asing tersebut belum bisa ditemui karena berada di Denpasar. Jadi susah minta foto KTP yang bersangkutan,” terangnya.

Sedangkan 12 orang asing lainnya yang tersebar di sejumlah desa Jembrana meski memiliki KTP elektronik apabila statusnya WNA, tidak memiliki hak pilih sehingga tidak memiliki hak pilih. KPU Jembrana juga masih perlu konsultasi dengan KPU pusat mengenai masuknya orang asing.  

“Karena masih belum ada informasi valid mengenai status kewarganegaraannya, kami belum bisa memastikan apakah boleh memilih atau tidak,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, mengenai temuan adanya orang asing yang masuk dalam DPT tersebut hasil dari berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jembrana.

Diperoleh 13 nama orang asing yang memiliki KTP Jembrana, dari hasil pengecekan DPT salah satunya masuk dalam DPT. “Belum bisa dipastikan apakah WNA atau WNI, dinas akan mengecek dulu,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/