29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:42 AM WIB

Koruptor Dilarang Nyaleg, Ini Pendapat Politisi PDIP di Senayan…

DENPASAR – KPU Bali mendapat dukungan moral terkait larangan nyaleg bagi eks koruptor menyambut Pemilu 2019.

Dua di antaranya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali.

Kedua institusi ini menegaskan akan memelototi para koruptor yang “melamar” posisi calon legislatif yang pendaftarannya dibuka Rabu (4/7) hari ini.

PKPU)No. 20 tahun 2018 yang disahkan dan ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman pada Sabtu (30/6) lalu digaransi tak sekadar jadi syarat administrasi belaka.

Tak hanya Bawaslu dan ORI, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nyoman Dhamantra juga mengapresiasi aturan yang digulirkan KPU RI.

Meski demikian, anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perindustrian, perdagangan, koperasi, investasi dan BUMN itu mengimbau KPUD Bali untuk berhati-hati.

Jangan sampai pengaplikasian PKPU 20 tersebut justru mengabaikan atau bahkan mencederai hak asasi manusia (HAM) masyarakat untuk dipilih sebagai wakil rakyat.

“Meskipun logikanya KPU merupakan institusi pelaksana pemilu yang harus tunduk kepada Undang-undang pemilu dan tidak boleh

mengabaikan hak asasi orang untuk dipilih, tapi rasa keadilan harus juga mendapat tempat,” ucap Dhamantra yang meraup 70,590 suara dalam Pileg 2014 silam.

Terangnya, pertimbangan rasa keadilan tersebut akan membuat hajatan Pemilu 2019, khususnya di Bali memiliki kredibilitas dan legitimasi yang memadai untuk melahirkan pemerintahan bersih dan dapat diteladani oleh rakyat.

“Ini semua menjadi penting karena pemilu tidak sekedar menegakan hak asasi manusia dengan hak individunya. Namun lebih dari itu.

Dengan memberi ruang bagi tegaknya hak kebersamaan yang lebih dikenal dengan sistem gotong royong dengan tujuan akhirnya, yaitu menegakkan kedaulatan rakyat,” tegasnya.

Tentang rasa keadilan yang disebut harus mendapat tempat, Dhamantra menegaskan bahwa hak asasi manusia wajib ditegakkan.

“Intinya tanpa harus mencederai rasa keadilan yang diakibatkan oleh dampak korupsi itu sendiri,” pungkasnya.

 

DENPASAR – KPU Bali mendapat dukungan moral terkait larangan nyaleg bagi eks koruptor menyambut Pemilu 2019.

Dua di antaranya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali.

Kedua institusi ini menegaskan akan memelototi para koruptor yang “melamar” posisi calon legislatif yang pendaftarannya dibuka Rabu (4/7) hari ini.

PKPU)No. 20 tahun 2018 yang disahkan dan ditetapkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman pada Sabtu (30/6) lalu digaransi tak sekadar jadi syarat administrasi belaka.

Tak hanya Bawaslu dan ORI, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nyoman Dhamantra juga mengapresiasi aturan yang digulirkan KPU RI.

Meski demikian, anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi perindustrian, perdagangan, koperasi, investasi dan BUMN itu mengimbau KPUD Bali untuk berhati-hati.

Jangan sampai pengaplikasian PKPU 20 tersebut justru mengabaikan atau bahkan mencederai hak asasi manusia (HAM) masyarakat untuk dipilih sebagai wakil rakyat.

“Meskipun logikanya KPU merupakan institusi pelaksana pemilu yang harus tunduk kepada Undang-undang pemilu dan tidak boleh

mengabaikan hak asasi orang untuk dipilih, tapi rasa keadilan harus juga mendapat tempat,” ucap Dhamantra yang meraup 70,590 suara dalam Pileg 2014 silam.

Terangnya, pertimbangan rasa keadilan tersebut akan membuat hajatan Pemilu 2019, khususnya di Bali memiliki kredibilitas dan legitimasi yang memadai untuk melahirkan pemerintahan bersih dan dapat diteladani oleh rakyat.

“Ini semua menjadi penting karena pemilu tidak sekedar menegakan hak asasi manusia dengan hak individunya. Namun lebih dari itu.

Dengan memberi ruang bagi tegaknya hak kebersamaan yang lebih dikenal dengan sistem gotong royong dengan tujuan akhirnya, yaitu menegakkan kedaulatan rakyat,” tegasnya.

Tentang rasa keadilan yang disebut harus mendapat tempat, Dhamantra menegaskan bahwa hak asasi manusia wajib ditegakkan.

“Intinya tanpa harus mencederai rasa keadilan yang diakibatkan oleh dampak korupsi itu sendiri,” pungkasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/