26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:53 AM WIB

Sah, Jadi Saksi Paslon I, Panwaslu Putuskan Pegawai Kontrak Melanggar

NEGARA – Oknum pegawai kontrak Satpol PP Jembrana I Ketut Wiryatnata diputuskan melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Panwaslu Jembrana.

Keputusan tersebut, menurut Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan, berdasar hasil klarifikasi dan kajian, serta musyawarah komisioner Panwaslu Jembrana.

Berdasar hasil klarifikasi, I Ketut Wiryatna diputuskan melakukan pelanggaran pasal 2 huruf UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Sudah kami putuskan adanya pelanggaran dari oknum pegawai kontrak anggota Satpol PP terebut,” tegas Pande Made Ady Mulyawan kemarin (3/7).

Pelanggaran yang dilakukan, dari hasil pengawasan pegawai kontrak Satpol PP tersebut sebagai saksi calon nomor urut satu Koster –Ace di TPS 2 Kelurahan Baler Bale Agung, pada saat pemungutan suara 27 Juni lalu.

Panwaslu Jembrana menyerahkan keputusan hasil temuan tersebut kepada pimpinan langsung I Ketut Wiryatnata, dalam hal ini Kasatpol PP Jembrana dengan rekomendasi sanksi pembinaan. 

“Sudah kami rekomendasikan untuk dibina,” pungkasnya.

NEGARA – Oknum pegawai kontrak Satpol PP Jembrana I Ketut Wiryatnata diputuskan melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Panwaslu Jembrana.

Keputusan tersebut, menurut Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan, berdasar hasil klarifikasi dan kajian, serta musyawarah komisioner Panwaslu Jembrana.

Berdasar hasil klarifikasi, I Ketut Wiryatna diputuskan melakukan pelanggaran pasal 2 huruf UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Sudah kami putuskan adanya pelanggaran dari oknum pegawai kontrak anggota Satpol PP terebut,” tegas Pande Made Ady Mulyawan kemarin (3/7).

Pelanggaran yang dilakukan, dari hasil pengawasan pegawai kontrak Satpol PP tersebut sebagai saksi calon nomor urut satu Koster –Ace di TPS 2 Kelurahan Baler Bale Agung, pada saat pemungutan suara 27 Juni lalu.

Panwaslu Jembrana menyerahkan keputusan hasil temuan tersebut kepada pimpinan langsung I Ketut Wiryatnata, dalam hal ini Kasatpol PP Jembrana dengan rekomendasi sanksi pembinaan. 

“Sudah kami rekomendasikan untuk dibina,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/