SEMARAPURA– Berbeda halnya dengan pasangan pertahanan I Nyoman Suwirta dan I Made Kasta yang hanya akan melakukan cuti untuk dapat mengikuti Pilkada Klungkung 2018,
pasangan yang diusung PDIP di Pilkada Klungkung 2018, Tjokorda Bagus Oka yang hingga saat ini masih tercatat sebagai Dosen Fakultas MIPA Jurusan Matematika di Universitas Udayana
dan Ketut Mandia yang hingga saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Bali dari Dapil Klungkung harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk mengikuti Pilkada Klungkung 2018.
Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Ketua KPU Klungkung Made Kariada seusai menggelar sosialisasi persyaratan pendaftaran Calon Bupati Klungkung di Kantor KPU Klungkung, Kamis (4/1) menjelaskan,
sesuai Undang-Undang yang berlaku, bakal pasangan calon yang berstatus ASN, anggota dewan, ataupun pejabat BUMN, BUMD harus mengundurkan diri secara permanen untuk dapat mengikuti Pilkada Klungkung 2018 ini.
“Adapun saat mengikuti pendaftaran, para bakal pasangan calon itu harus sudah mengajukan surat pengunduran dirinya,” terangnya.
Tjokorda Bagus Oka mengaku sudah siap untuk menanggalkan status ASN-nya tersebut. Karena masa kerjanya sebagai ASN sudah bisa untuk melakukan pensiun dini.
Dia mengaku tidak melakukan pengunduran diri namun akan melakukan pensiun dini. “Saya sudah siap untuk itu,” tandasnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketut Mandia. Untuk dapat mengikuti Pilkada Klungkung 2018, dia sudah siap untuk menanggalkan jabatannya sebagai anggota DPRD Bali.
Bahkan dia mengaku sudah membuat surat siap untuk mengundurkan diri dari anggota DPRD Bali.
“Sudah siap lahir-batin lah. Saya kan punya karma. Ketika saya punya karma, ya harus dijalankan. Urusan menang-kalah, itu kan urusan jalan. Saya sudah siap bukan 100 persen lagi, tapi 1000 persen,” katanya.