DENPASAR- Sebulan lebih pascaditetapkan tersangka oleh Polda Bali, hingga kini mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta belum juga ada tanda-tanda akan ditahan.
Sebaliknya, meski sudah cukup lama, pihak penyidik dari Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali baru menetapkan status “cekal” terhadap mantan ketua DPD I Partai Golkar Bali itu.
Terkait belum ditahannya mantan orang nomor dua di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, hal ini langsung memantik reaksi dari Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai.
Selaku sekretaris komisi yang membidangi masalah hukum, politisi yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, ini mendesak agar Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose segera melakukan tindakan tegas dengan segera memproses dan menahan sekaligus memenjarakan Sudikerta.
“Ini ada apa? Kok lambat sekali. Apalagi kapolda ini orangnya tegas. Semua preman saja ditangkapi, diborgol, dan dibui. Tapi kenapa kasus Sudikerta sudah sebulan lebih juga belum ditahan. Ini ada apa?,”terang Dewa Rai dengan nada tanya, Sabtu (5/1).
Lebih lanjut, politisi dengan potongan khas plontos, ini juga menambahkan, selaku anggota dewan yang membidangi masalah hukum, pihaknya wajib mengingatkan kepada jajaran penegak hukum sebagai mitra.
“Jangan sampai dengan tidak segera ditahannya Sudikerta akan menimbulkan preseden buruk. Kinerja Polda saat ini cukup mendapat reward positif dari publik. Jangan sampai dengan tidak segeranya diproses kasus ini, akan menimbulkan pertanyaan masyarakat,”imbuhnya.
Apalagi, kata Dewa Rai, dalam perkara ini, mantan wakil bupati Badung dua periode, ini dijerat dengan banyak pasal, yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, dan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Sekali lagi, jangan sampai dengan diulur-ulurnya proses penahanan Sudikerta, justru barang bukti hilang dan kasusnya nanti mengendap atau malah SP3. Ini tentu kami (Komisi I) dan public tidak berharap,”tukasnya.
Seperti diketahui, Polda Bali melalui Direskrimsus Polda Bali secara resmi menentapkan I Ketut Sudikerta dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang dalam jual beli tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) milik duwe Pura Jurit Uluwatu, di Desa Pecatu, Kuta Selatan senilai Rp 150 miliar, yang sebelumnya dilaporkan PT Marindo Investama (anak perusahaan PT Maspion Grup) pada 2013 silam.
Bukti penetapan Sudikerta sebagai tersangka itu menyusul dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Kepala Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Agung Kanigoro Nusantoro tertanggal 30 November 2018.