RadarBali.com – Halaman Gedung DPRD Kota Denpasar penuh oleh mobil- mobil dinas yang sebelumnya dipakai oleh anggota dewan. Mobil itu jenis Inova dan dua unit Avansa ini akan diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Denpasar.
Dari 41 anggota dewan yang mendapat mobil dinas pinjam pakai, yang mengembalikan baru 39 orang. Mobil itu bukan lagi menjadi kewenangan anggota dewan, sebab para dewan sudah mendapatkan uang tunjangan transportasi.
Plt.Sekwan Kota Denpasar, Putu Gede Dharma Wiyasa yang dikonfirmasi,Senin (4/9) kemarin menyatakan sejumlah dewan mulai mengembalikan mobil dinas (mobdin) yang sebelumnya pinjam pakai.
Sedikitnya sudah ada 39 oranganggota yang sudah menyerahkan mobdinnya ke Sekwan Kota Denpasar.
“Kami akan serahkan mobil ini ke BPKAD. Untuk siapa dan dinas mana,nanti BPKAD yang mengaturnya. Mungkin tergantung dengan keperluan di masing-masing OPD,” katanya.
Dijelaskan, pengembalian mobil dinas dewan ini karena turunnya PP No 18 tahun2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD. Dalam PP ini diatur tentang perolehan dana tunjangan transportasi.
Anggota dewan tidak bisa mengambil kedua fasilitas itu dalam waktu yang bersamaan. Artinya, bila sudah mendapat mobil dinas, maka tunjangan transportasi tidak boleh diterima.
Sejumlah anggota dewan yang ditemui mengaku sudah mengembalikan mobil dinasnya. Seperti yang disampaikan A.A. Ngurah Gede Widiada.
Politisi NasDem asal Desa Peguyangan ini mengatakan sudah menyerahkan mobil dinasnya ke Sekwan. “Kami taat pada aturan, jadi mobdinnya sudah pula kami kembalikan,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota dewan A.A.Susruta Ngurah Putra juga mengatakan sudah mengembalikan mobil dinas yang diperolehnya per 7Agustus 2017 lalu.
Karena sesuai aturan yang ada, kini pihaknya sudah mendapat jatah uang transportasi.
Sementara itu, Ketua Fraksi Hanura DPRD Denpasar, I.B.Ketut Kiana mengakui mobil dinas yang selama ini diberikan akan ditarik kembali.
Mengingat, sudah ada dana tunjangan transportasi. Baginya, tidak masalah bila pemerintah menarik mobil dinas yang selama ini digunakan.
“Kami akan diberikan dana tunjangan transportasi, kan bisa digunakan untuk mencicil beli mobil. Dalam setahun kan bisa lunas, setelah itu mobil menjadi milik sendiri,” katanya.
Sebagaimana diketahui tunjangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah. PP 18/2017 resmi diundang-undangkanpada 2 Juni 2017.
Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tak berlaku lagi.