28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:49 AM WIB

Duh, Aset Pemkab Buleleng Banyak Dikuasai Orang Lain

RadarBali.com  – Sejumlah aset milik Pemkab Buleleng ternyata masih dikuasai orang lain dan mantan pejabat.

Hingga kini pemerintah belum memperlihatkan upaya menarik aset-aset tersebut, untuk mengatasi kekurangan aset di pemerintah.

Sebaliknya pemerintah justru berupaya mendekati DPRD Buleleng dan berencana menarik Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng untuk dijadikan gedung kantor.

Informasinya ada lima gedung aset pemkab yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Dari lima aset itu, hanya satu gedung saja yang benar-benar dikuasai pemkab.

Itu pun karena kondisinya sudah rusak. Sementara gedung lainnya, tengah dikuasai orang lain bahkan mantan pejabat.

Saat ini ada lahan berikut gedung seluas 10 are di sebelah timur Kantor Badan Pusat Statistik yang dikuasai pemkab.

Gedung itu dulunya menjadi Rumah Jabatan Kepala Dinas Koperasi. Kini gedung itu tak pernah ditempati karena rusak berat.

Pemerintah juga memiliki lahan seluas 34,8 are di Jalan Tanjung Kelurahan Kaliuntu. Lahan ini merupakan eks rumah dinas bagi pegawai Departemen Perindustrian.

Kini lahan itu menjadi aset pemkab. Sayangnya lahan itu kini dihuni oleh 11 mantan PNS dan ahli warisnya.

Ada pula rumah dinas di Jalan Bisma seluas 4,5 are yang ditempati mantan pejabat di Dinas Pendidikan serta rumah dinas di Jalan Wijaya Kusuma seluas 4,5 are yang ditempati mantan pejabat Dinas Catatan Sipil.

Satu rumah dinas lagi ada di Jalan Gunung Agung seluas 6 are, yang digunakan sebagai rumah dinas RSUD Buleleng dan kini memang ditempati oleh dokter.

Konon masih ada banyak lagi aset yang menjadi milik pemerintah. Sayang pemerintah masih kesulitan mencari dokumen sah kepemilikan.

Penyebabnya banyak data historis kepemilikan yang ikut terbakar saat amuk massa tahun 1999 silam.

Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka menyatakan, pemerintah saat ini masih menata kembali dokumen kepemilikan aset. Sehingga pemerintah tahu secara pasti mana saja yang menjadi aset pemerintah.

“Semua aset kita ini akan ditata dengan baik. Tidak ada aset yang terbengkalai. Intinya kami akan tata lagi aset-aset kita ini,” kata Puspaka kemarin.

Nantinya setelah terinventarisasi, Pemkab Buleleng akan menyurati seluruh penghuni rumah dinas itu, untuk melengkapi proses permohonan pemanfaatan kepada Pemkab Buleleng.

Hal itu dianggap penting, karena Permendagri 19 Tahun 2016 mengamanatkan pengelolaan aset yang lebih baik.

Nantinya akan dikaji apakah penghuni akan menggunakan mekanisme sewa atau pemanfaatan lainnya.

Kalau toh pemerintah akan menggunakan lahan itu, Puspaka menyatakan pemerintah akan melakukan koordinasi dengan baik.

“Nanti kami komunikasikan kembali dengan pihak yang menempati. Karena memang kami membutuhkan sebagai gedung kantor. Kami maksimalkan aset yang ada, karena kami belum bisa membangun gedung perkantoran,” tandas Puspaka.

RadarBali.com  – Sejumlah aset milik Pemkab Buleleng ternyata masih dikuasai orang lain dan mantan pejabat.

Hingga kini pemerintah belum memperlihatkan upaya menarik aset-aset tersebut, untuk mengatasi kekurangan aset di pemerintah.

Sebaliknya pemerintah justru berupaya mendekati DPRD Buleleng dan berencana menarik Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng untuk dijadikan gedung kantor.

Informasinya ada lima gedung aset pemkab yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Dari lima aset itu, hanya satu gedung saja yang benar-benar dikuasai pemkab.

Itu pun karena kondisinya sudah rusak. Sementara gedung lainnya, tengah dikuasai orang lain bahkan mantan pejabat.

Saat ini ada lahan berikut gedung seluas 10 are di sebelah timur Kantor Badan Pusat Statistik yang dikuasai pemkab.

Gedung itu dulunya menjadi Rumah Jabatan Kepala Dinas Koperasi. Kini gedung itu tak pernah ditempati karena rusak berat.

Pemerintah juga memiliki lahan seluas 34,8 are di Jalan Tanjung Kelurahan Kaliuntu. Lahan ini merupakan eks rumah dinas bagi pegawai Departemen Perindustrian.

Kini lahan itu menjadi aset pemkab. Sayangnya lahan itu kini dihuni oleh 11 mantan PNS dan ahli warisnya.

Ada pula rumah dinas di Jalan Bisma seluas 4,5 are yang ditempati mantan pejabat di Dinas Pendidikan serta rumah dinas di Jalan Wijaya Kusuma seluas 4,5 are yang ditempati mantan pejabat Dinas Catatan Sipil.

Satu rumah dinas lagi ada di Jalan Gunung Agung seluas 6 are, yang digunakan sebagai rumah dinas RSUD Buleleng dan kini memang ditempati oleh dokter.

Konon masih ada banyak lagi aset yang menjadi milik pemerintah. Sayang pemerintah masih kesulitan mencari dokumen sah kepemilikan.

Penyebabnya banyak data historis kepemilikan yang ikut terbakar saat amuk massa tahun 1999 silam.

Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka menyatakan, pemerintah saat ini masih menata kembali dokumen kepemilikan aset. Sehingga pemerintah tahu secara pasti mana saja yang menjadi aset pemerintah.

“Semua aset kita ini akan ditata dengan baik. Tidak ada aset yang terbengkalai. Intinya kami akan tata lagi aset-aset kita ini,” kata Puspaka kemarin.

Nantinya setelah terinventarisasi, Pemkab Buleleng akan menyurati seluruh penghuni rumah dinas itu, untuk melengkapi proses permohonan pemanfaatan kepada Pemkab Buleleng.

Hal itu dianggap penting, karena Permendagri 19 Tahun 2016 mengamanatkan pengelolaan aset yang lebih baik.

Nantinya akan dikaji apakah penghuni akan menggunakan mekanisme sewa atau pemanfaatan lainnya.

Kalau toh pemerintah akan menggunakan lahan itu, Puspaka menyatakan pemerintah akan melakukan koordinasi dengan baik.

“Nanti kami komunikasikan kembali dengan pihak yang menempati. Karena memang kami membutuhkan sebagai gedung kantor. Kami maksimalkan aset yang ada, karena kami belum bisa membangun gedung perkantoran,” tandas Puspaka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/