NEGARA – Modus kasus korupsi renovasi sekolah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Negara, menjadi perhatian Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana. Modus dari kasus korupsi tersebut menjadi salah satu yang dievaluasi dan diantisipasi.
Karena satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten, yakni tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), banyak menerima alokasi anggaran dari daerah maupun pusat. Terutama anggaran untuk proyek fisik sekolah yang jumlahnya miliar rupiah.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra mengatakan, ketika mendapat alokasi anggaran untuk kegiatan proyek fisik sekolah, selama ini dalam pengerjaannya melalui tender dan pengadaan langsung. “Yang biasanya bermasalah yang menggunakan swakelola,” jelasnya.
Ketika kegiatan menggunakan sistem swakelola, misalnya swakelola oleh komite sekolah memang dibutuhkan pendampingan bagus untuk menghindari tindakan yang merugikan sekolah dan merugikan keuangan negara.
Menurutnya, karena sekolah saat ini sudah tidak boleh menjadi pelaksana kegiatan proyek fisik sekolah, maka pihak sekolah yang sedang ada pelaksanaan kegiatan selaku pengawas. Karena pihak sekolah yang setiap hari bisa melihat progres dan mengetahui kebutuhan sekolah. “Meski menjadi pengawas pelaksanaan kegiatan, jangan minta fee. Itu yang salah,” tegasnya.
Pihaknya berharap, pihak sekolah baik kepal sekolah dan guru ikut serta mengawasi. Tetapi pengawas kegiatan ini informal, karena guru dan kepala sekolah yang akan mengunakan sehingga kegiatan memang sesuai dengan kebutuhan, baik secara spesifikasi dan kualitas pengerjaan proyek fisik.
Misalnya, ada salah satu sekolah yang menyampaikan kepada kepa dinas mengenai kegiatan fisik di salah satu sekolah. Bahwa closed yang digunakan bukan closed duduk, setelah dicek perencanaan memang bukan closed duduk. “Jadi sekolah itu aktif menyampaikan memberikan informasi awal, selanjutnya dicek kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan,” ujarnya.
Apabila tidak ada informasi dadi sekolah dan hanya menunggu pengawas, dikhawatirkan tidak sesuai dengan perencanaan. Walaupun sebelum serah terima hasil pengerjaan kita cek lagi bersama pengawas.
Sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi, pihaknya masih mengkaji untuk meminta pendampingan dan pengawalan dari aparat penegak hukum setiap ada kegiatan proyek fisik di sekolah. Pendampingan dan pengawalan itu untuk kegiatan tahun depan untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum.
Mengenai pengerjaan fisik tahun 2022 ini, sejumlah sekolah sudah direhabilitasi dengan anggaran dana alokasi khusus (DAK). Dari sejumlah sekolah yang direhabilitasi, ada sejumlah sekolah mendapat dua paket pekerjaan.
Misalnya, SDN 6 Batu Agung, mendapat dua paket pengadaan langsung. Karena dua paket pengerjaan berbeda, maka ada dua rekanan yang mengerjakan. Berbeda dengan SDN 5 Melaya, yang mendapat dua paket pengerjaan proyek fisik, satu paket dari tender dan satu paket lagi pengadaan langsung. “Mengenai sekolah yang dapat dua paket, pusat yang menentukan,” tegasnya.
Namun untuk rekanan yang mengerjakan proyek fisik, terutama pengadaan langsung merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten, melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana. “Kalau pengaturan pengerjaan kita,” ujarnya.
Pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan. Dasar dari pemerintah pusat menetapkan berdasarkan data dari dapodik sekolah. “Pusat menentukan sekolah kama yang akan diberikan anggaran perbaikan. Makanya kami minta kepada sekolah untuk selalu update data dapodiknya,” jelasnya.
Karena jika data dapodik tidak update, maka pusat tetap mengacu pada data dapodik. Karena ada sekolah yang rusak berat, karena data dapodik tidak update, tidak dapat bantuan. “Kalau kita yang minta, pasti banyak. Tapi belum tentu dikasih. Karena acuan pusat tetap dapodik,” tegasnya. (m basir/rid)