Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 36 Tahun 2018, yang disampaikan Kamis (4/10) dan Pergub Nomor 97 Tahun 2018,
yang diumumkan Senin (24/12) mengatur penggunaan kantong plastik. Perlu kerja keras dan tanggung jawab bersama untuk merealisasikannya.
ADALAH Rich Horner, penyelam asal Inggris yang bulan Maret lalu memviralkan sampah plastik di laut Bali. Video saat menyelam itu merekam beragam sampah yang melayang-layang di lautan.
Itu jelas terlihat di media sosial Youtube, https://www.youtube.com/watch?v=Eg9PVElfmcM. Sampah seakan beraneka jenis ikan yang memenuhi lautan lepas Bali.
Yang terbaru Desember ini juga muncul kabar viral tentang sampah plastik di Pantai Batu Bolong, Canggu, di akun Instagram @thelifeoffjord , milik Jordan Simons, yang juga asal Inggris, yang mengingatkan sampah plastik yang merajalela.
Tak hanya di Bali, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, juga mengingatkan bahwa Indonesia jadi negara penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia yang dibuang di laut.
Posisi pertama ditempati Tiongkok. Menteri Susi menyebutkan bahwa berdasar data dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton tiap tahun.
Dari jumlah itu, sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut secara rutin. Kantong plastik yang terbuang di daratan sekitar 10 miliar lembar per tahun.
Atau 85.000 ton kantong plastik. Berdasar penelitian Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Danone – Aqua,
29,4 persen sampah plastik di Bali yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, penelitian dilakukan 2017 lalu.
Produksi sampah di Bali sendiri pada kisaran 2.000 ton per hari. Pulau wisata ini sejauh ini punya delapan TPA.
Dari 268 ton sampah plastik Pulau Bali, sebanyak 26,1 persen yang didaur ulang atau recycling. Sampah plastik biasanya didaur ulang di Jawa.
Memang upaya penanganan sampah bukan tidak dilakukan. Di Badung misalnya ada program Gojek Sampah Plastik (Gotik) dan Badung Anti Kantong Plastik (Batik).
Juga rencana peraturan bupati (Ranperbup) tentang pengurangan penggunaan kantong plastik dan tentang Reuse, Reduce, dan Recycle (3R) melalui bank sampah.
“Kami mendukung penuh dan sebenarnya sudah menjalankan lebih dulu. Karena Badung juga sudah menyiapkan perbup untuk itu.
Yakni tentang pengurangan penggunaan kantong plastik dan 3R melalui bank sampah,” jelas Putu Eka Mertawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Badung, Jumat (28/12).
“Kami sudah sosialisasi dari dulu, dan sudah dilaksanakan dan akan terus dilanjutkan. Sekaligus sosialisasi bank sampah sebagai implementasi Ranperbup Badung tentang 3R melalui bank sampah, ” terang birokrat asal Sempidi, Badung ini.
Mertawan mengakui, sejauh ini kesulitannya adalah pengurangan atau pembatasan sampah plastik dari kemasan makanan.
Karena sampah tersebut memang membutuhkan kebijakan pusat untuk mengontrol produsen makanan kemasan yang menggunakan plastik.
“Kira-kira solusinya bisa melibatkan produsen untuk bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemilahan sampah kemasan makanan,” tegasnya.
Namun, dalam penerapan di lapangan tentu perlu waktu. Karena menumbuhkan kesadaran masyarakat dilakukan secara berkelanjutan.
“Tentu juga bisa diperkuat melalui aturan yang dituangkan dalam awig-awig atau pararem. Peran desa adat juga diperlukan,” terangnya.
Pasar tradisional juga perlu disasar dalam pembatasan kantong plastik. Sehingga masyarakat terbiasa menggunakan kantong belanja ke pasar dan tidak memanfaatkan kantong plastik.
“Minimal bisa membudayakan masyarakat dengan berbelanja menggunakan kantong belanja saat ke pasar,” ungkap mantan Kabag Humas dan Protokol Badung ini.
Sementara pembatasan kantong plastik sampai ke pelosok desa harus dilakukan melalui sosialisasi pembinaan.
Pada Ranperbup Badung juga telah diatur tentang kawasan-kawasan anti kantong plastik. Artinya masyarakat dilarang untuk menggunakan atau membawa kantong plastik ke kawasan tersebut.
“Intinya kami di Badung sudah siap dengan dua ranperbup yang telah melalui proses verifikasi final dan tinggal tanda tangan bupati,” pungkasnya.
Kekhawatiran terhadap sampah plastik, ini juga disampaikan Gede Robi Supriyanto. Pegiat lingkungan sekaligus musisi.
“Semua kabupaten harus bergerak bareng terlepas dari kepentingan politik. Ini permasalahan sangat terprediksi potensi bencananya.
Jika terus menerus membuang sampah plastik di lautan, maka 2050 akan lebih banyak plastik daripada ikannya,” papar Robi.
Harapan tentang pembatasan penggunaan kantong plastik juga disampaikan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama.
“Gubernur berinisiatif minimal mengurangi keberadaan plastik itu. Kalau tidak produsen dikurangi dulu. Kalau pengguna plastik ini kita sudah kurangkan kita harapkan bisa menyetop,” harapnya.
Dia juga mengapresiasi peraturan gubernur (pergub) yang telah dikeluarkan. Harapannya bisa memperkecil angka plastik di Bali.
Menurutnya harus dicegah dari produsennya. Kendati demikian, mantan Bupati Tabanan ini tidak ingin menargetkan harus berkurang berapa persen.
“Kita meminimalisasi dulu penggunaannya. Otomatis sampahnya berkurang. Walapun targetnya jangan segera. Mau nggak disebut pembuangan sampah plastik laut kita.
Mari kita kurangi penggunaan plastik. Bagaimana caranya sehingga Bali bersih dari sampah plastik,” pintanya.