SEMARAPURA– Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada akhirnya membentuk Majelis Kode Etik untuk melakukan kajian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pemkab Klungkung yang diduga tidak netral dalam Pilkada Klungkung 2018 berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Klungkung.
“Berdasar pertimbangan dari Majelis Kode Etik lah bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan memberikan sanksi,” ujar Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada.
Menurutnya, sanksi akan diberikan secara terbuka saat apel pegawai. Pemberian sanksi tersebut menurutnya berdasarkan rekomendasi Panwaslu Klungkung yang mengungkapkan bahwa ASN tersebut telah melanggar kode etik PNS.
“Kalau pelanggaran terhadap kode etik tentunya berdasarkan PP 42/2004 ini. Itu sifatnya diumumkan baik secara tertutup terhadap ASN bersangkutan, maupun terbuka. Tentunya saya akan tempuh secara terbuka,” ungkapnya.
Dipilihnya pemberian sanksi dengan mengumumkan secara terbuka menurutnya untuk memberikan efek jera kepada para ASN. Sehingga tidak ada lagi ASN yang berani melakukan politik praktis.
“Saya harapkan mudah-mudahan tidak ada lagi yang seperti itu. Saya sudah sampaikan kalau ada lagi yang seperti itu maka
atas kuasa UU lah teman-teman ASN yang terindikasi tidak netral itu kena sanksi. Bukan atas kuasa saya,” terang pejabat asal Tabanan ini.
Menurutnya, berdasar rekomendasi yang dikirim oleh Panwaslu Klungkung, ada empat ASN yang diduga melanggar kode etik PNS.
Namun karena salah satu ASN merupakan guru SMA Negeri 1 Banjarangkan, maka hanya tiga ASN yang akan diproses oleh Majelis Kode Etik Kabupaten Klungkung.
Sementara guru SMA tersebut merupakan wewenang Pemerintah Provinsi. “Sementara untuk satu Perbekel yang juga diduga melanggar,
saya sudah minta Pak Sekda agar diproses di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Tapi kalau perbekel sifatnya teguran tertulis,” tandasnya.
Untuk diketahui, selama masa kampanye Panwaslu Klungkung telah menjatuhkan rekomendasi kepada empat ASN Kabupaten Klungkung yang telah terbukti memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun empat ASN itu adalah Kadis Perhubungan Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sucitra, guru SMA Negeri 1 Banjarangkan, Nengah Suardana, guru olahraga SD Batukandik, I Wayan Tageg, dan Kepala Sekolah SD 3 Klumpu, I Wayan Sadra.
Selain itu ada Perbekel Desa Ped, I Ketut Karya yang telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran kepala desa sebagaimana diatur Pasal 21 huruf B dan huruf J UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.