26 C
Jakarta
16 September 2024, 3:52 AM WIB

DAU Dirasionalisasi, Tunjangan Dewan Terancam Tertunda

RadarBali.com – Rasionalisasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP), dipastikan berdampak bagi Pemkab Buleleng. Kini ada beberapa program yang terkena rasionalisasi.

Bahkan kenaikan tunjangan bagi anggota dewan pun terancam tertunda. Lantaran kenaikan tunjangan anggota dewan sedianya akan dipasang pada DAU.

Anggaran Pemkab Buleleng yang dirasionalisasi pemerintah pusat terbilang signifikan. Mencapai Rp 23,1 miliar. Dari DAU, pemerintah harus melakukan rasionalisasi sebesar Rp 17,2 miliar.

Sementara dari dana BHP, pemerintah merasionalisasi Rp 5,9 miliar. Sehingga ditotal ada Rp 23,1 miliar dana yang dirasionalisasi.

Kepala Bappeda Litbang Buleleng Gede Dharmaja menyatakan, rasionalisasi itu hal yang biasa. Bahkan penyusunan neraca anggaran yang berpotensi surplus maupun defisit, juga tergolong biasa.

Lantaran memang ada ruang untuk itu. Ia tak memungkiri pemangkasan DAU cukup membuat kelimpungan.

Penyebabnya fungsi utama DAU adalah membayar gaji. Baik itu PNS, pegawai kontrak, termasuk anggota dewan.

Termasuk juga tunjangan-tunjangan di dalamnya. “Kalau ada sisa dari gaji, baru kita gunakan untuk program,” kata Dharmaja.

Saat ini Bappeda Litbang tengah mengamankan anggaran untuk pembayaran gaji. Rencananya kekurangan anggaran akan diambil dari sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) 2016 yang sebesar Rp 28,64 miliar setelah audit.

Kalau toh masih kekurangan, pemerintah akan menggenjot lagi penerimaan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk gajinya aman dia. Program-program kegiatan itu yang tertunda. Kalau gajinya, itu harus. Karena menyangkut masalah perut pegawai. Itu pertama yang kami alokasikan. Saat ini gaji pegawai aman,” tegasnya Dharmaja.

Lantas bagaimana dengan kenaikan tunjangan dewan? Dharmaja tak menampik kenaikan tunjangan dewan cukup mempengaruhi anggaran.

 Apalagi gaji dan tunjangan dewan, berikut kenaikan tunjangan, masuk dalam alokasi DAU. Lantaran perintah undang-undang dan peraturan pemerintah, pihaknya kini mengupayakan pembayaran tunjangan itu.

“Itu kan perintah undang-undang dan PP. Jadi, apapun adanya, itu harus dilakukan karena perintah PP. Tetap masuk DAU. Saat ini sudah bisa diatasi,” tandasnya.

RadarBali.com – Rasionalisasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP), dipastikan berdampak bagi Pemkab Buleleng. Kini ada beberapa program yang terkena rasionalisasi.

Bahkan kenaikan tunjangan bagi anggota dewan pun terancam tertunda. Lantaran kenaikan tunjangan anggota dewan sedianya akan dipasang pada DAU.

Anggaran Pemkab Buleleng yang dirasionalisasi pemerintah pusat terbilang signifikan. Mencapai Rp 23,1 miliar. Dari DAU, pemerintah harus melakukan rasionalisasi sebesar Rp 17,2 miliar.

Sementara dari dana BHP, pemerintah merasionalisasi Rp 5,9 miliar. Sehingga ditotal ada Rp 23,1 miliar dana yang dirasionalisasi.

Kepala Bappeda Litbang Buleleng Gede Dharmaja menyatakan, rasionalisasi itu hal yang biasa. Bahkan penyusunan neraca anggaran yang berpotensi surplus maupun defisit, juga tergolong biasa.

Lantaran memang ada ruang untuk itu. Ia tak memungkiri pemangkasan DAU cukup membuat kelimpungan.

Penyebabnya fungsi utama DAU adalah membayar gaji. Baik itu PNS, pegawai kontrak, termasuk anggota dewan.

Termasuk juga tunjangan-tunjangan di dalamnya. “Kalau ada sisa dari gaji, baru kita gunakan untuk program,” kata Dharmaja.

Saat ini Bappeda Litbang tengah mengamankan anggaran untuk pembayaran gaji. Rencananya kekurangan anggaran akan diambil dari sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) 2016 yang sebesar Rp 28,64 miliar setelah audit.

Kalau toh masih kekurangan, pemerintah akan menggenjot lagi penerimaan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Untuk gajinya aman dia. Program-program kegiatan itu yang tertunda. Kalau gajinya, itu harus. Karena menyangkut masalah perut pegawai. Itu pertama yang kami alokasikan. Saat ini gaji pegawai aman,” tegasnya Dharmaja.

Lantas bagaimana dengan kenaikan tunjangan dewan? Dharmaja tak menampik kenaikan tunjangan dewan cukup mempengaruhi anggaran.

 Apalagi gaji dan tunjangan dewan, berikut kenaikan tunjangan, masuk dalam alokasi DAU. Lantaran perintah undang-undang dan peraturan pemerintah, pihaknya kini mengupayakan pembayaran tunjangan itu.

“Itu kan perintah undang-undang dan PP. Jadi, apapun adanya, itu harus dilakukan karena perintah PP. Tetap masuk DAU. Saat ini sudah bisa diatasi,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/